Jateng

Polemik Seleksi BCKS SMP Sragen, Forum Guru Layangkan Keberatan

×

Polemik Seleksi BCKS SMP Sragen, Forum Guru Layangkan Keberatan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen.
Example 468x60

Sragen, Jatimmandiri.id – Proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SMP di Kabupaten Sragen menjadi sorotan.

Itu setelah sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos menyampaikan keberatan kepada Bupati Sragen.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam surat tertanggal Selasa (30/6/2026), peserta yang mengatasnamakan Forum Peserta Tidak Lulus mempertanyakan transparansi proses seleksi.

Mereka meminta adanya evaluasi terhadap tahapan seleksi yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait hasil penilaian.

Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi, termasuk adanya peserta yang disebut tidak mengikuti tahapan tertentu namun masuk dalam daftar kelulusan.

Para peserta juga mempertanyakan indikator penilaian yang membuat sejumlah guru dinyatakan tidak lolos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat puluhan peserta yang tidak masuk dalam daftar kelulusan.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan klarifikasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara objektif.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Purwanti, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi calon kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme dalam penyiapan calon kepala sekolah. Yakni, jalur reguler dan nonreguler.

“Untuk jalur reguler, tahapan dimulai dari pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substantif, hingga pelatihan atau diklat calon kepala sekolah,” jelas Purwanti, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, peserta yang lolos seluruh tahapan akan mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah.

Namun, kepemilikan sertifikat tersebut tidak otomatis berarti langsung diangkat karena tetap menyesuaikan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

“Yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat menjadi calon yang bisa diangkat, tetapi tetap sesuai kebutuhan,” katanya.

Purwanti menyebut, saat ini Kabupaten Sragen memiliki jumlah calon kepala sekolah dari jalur reguler yang masih terbatas.

Baca Juga  Latihan Dayung, 2 Atlet Remaja Pemalang Hilang Terseret Arus di Sungai Laes

Untuk tingkat sekolah dasar, terdapat 11 guru yang telah memenuhi tahapan reguler dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

Karena kebutuhan kepala sekolah harus segera dipenuhi, pemerintah daerah menggunakan mekanisme nonreguler sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi kebutuhan, pemerintah daerah dapat mengangkat guru ASN yang memenuhi persyaratan sesuai aturan. Mekanisme ini memang diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme nonreguler memiliki ketentuan tersendiri.

Guru yang diangkat melalui jalur tersebut dapat diberikan penugasan dalam periode tertentu dan selanjutnya mengikuti proses sertifikasi sesuai regulasi.

Menurutnya, keputusan membuka jalur nonreguler dilakukan karena kebutuhan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan harus segera dipenuhi.

“Prosesnya tetap melalui sistem dan ketentuan yang berlaku. Pengumuman serta tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” jelas Purwanti.

Sementara itu, Wakil Bupati Sragen H Suroto mengaku belum mengetahui secara detail terkait surat keberatan dari peserta seleksi tersebut.

“Saya belum tahu terkait persoalan itu. Itu bukan kewenangan saya,” ujar Suroto.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *