Headline

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa dan Benur Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

×

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa dan Benur Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktik perdagangan gading gajah, benih bening lobster (BBL), serta kupu-kupu langka yang dilindungi.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal yang mengancam kekayaan hayati Indonesia.

Dalam operasi lintas instansi ini, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktik perdagangan gading gajah, benih bening lobster (BBL), serta kupu-kupu langka yang dilindungi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem nasional.

“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” katanya, Selasa, 30 Juni 2026.

Abas merinci, tiga perkara tersebut di antaranya yakn, dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah.

Lalu, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster.

Menurutnya, aksi eksploitasi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi keseimbangan lingkungan dan masa depan ekonomi nasional.

“Karena itu, perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional,” tegasnya.

​Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, BKSDA, Balai Besar Karantina, serta Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kini, keempat tersangka tengah menjalani proses penyidikan mendalam.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat. Yakni, mencapai 10 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

“Hukuman tersangka tergantung pada pasal yang disangkakan dalam UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU Perikanan, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tuntas Abast.

Example 300250
Baca Juga  Jejak Bung Karno di Surabaya Diangkat Lewat Pameran "Aku Arek Suroboyo" dan Peluncuran Buku Sejarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *