Nganjuk, Jatimmandiri.id- Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi komplotan pencurian mesin diesel yang beroperasi lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, menyusul laporan pencurian mesin diesel milik petani di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Keduanya diduga mencuri mesin diesel milik korban hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para petani. Kami akan terus mengembangkan perkara ini karena diduga pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya,” ujarnya.
Peristiwa pencurian bermula saat korban, Sugeng (61), mendapati mesin diesel miliknya hilang saat hendak mengairi sawah pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngronggot.
Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi W-6035-YC.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, terdiri dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah Polsek Kertosono.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.












