Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah diamankan, terdiri dari dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, pihak Imigrasi, serta Polresta Sidoarjo.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming,” ujar Jules dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen, petugas menemukan perangkat elektronik seperti ponsel dan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni LNHA (WNI), KKP (warga Ghana), dan AYV (warga Pantai Gading). Sementara dua warga asing lainnya masih dalam proses pendalaman bersama pihak Imigrasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka berpura-pura sebagai pria sukses yang tinggal di luar negeri dan membangun hubungan emosional dengan korban.
“Pelaku menjalin komunikasi intens hingga korban percaya, kemudian berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi,” jelas Bimo.
Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya bea cukai atau administrasi agar paket dapat dikirim. Padahal, barang tersebut tidak pernah ada dan seluruh skenario hanya rekayasa untuk menipu.
Dalam sindikat ini, tersangka LNHA berperan sebagai pengelola rekening penampung hasil kejahatan sekaligus berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban.
Polisi mengungkap, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Sementara jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 53 orang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 22 korban di Jawa Timur.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya serta mengidentifikasi korban tambahan,” tambah Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.












