Jakarta, Jatimmandiri.id, – Profesi konten kreator kini tidak lagi dipandang sebagai aktivitas sampingan semata. Pemerintah telah menempatkan pembuat konten sebagai bagian dari pelaku usaha digital yang memiliki kewajiban hukum sebagaimana bisnis pada umumnya.
Perubahan tersebut sejalan dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan, mulai dari endorsement, konten bersponsor, hingga monetisasi platform, wajib memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat melalui peningkatan kepastian hukum, transparansi perpajakan, serta perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Sayangnya, masih banyak pelaku industri kreatif yang belum menyadari bahwa kewajiban memiliki NIB juga berlaku bagi bisnis berbasis media sosial. Padahal, aturan yang mulai diterapkan sejak 18 Juni 2026 tersebut mengatur seluruh pelaku usaha digital yang memperoleh pendapatan secara berkelanjutan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait melakukan pengawasan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan sistem tersebut, kepatuhan administrasi setiap pelaku usaha dapat dipantau secara berkala.
Apa Itu NIB dan Mengapa Penting?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara gratis melalui sistem OSS. Setiap usaha hanya memiliki satu NIB yang memuat berbagai informasi penting, seperti identitas perusahaan atau pelaku usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode KBLI, struktur permodalan, hingga lokasi usaha.
Dokumen ini berlaku selama usaha masih berjalan dan menjadi dasar legalitas dalam menjalankan berbagai kegiatan bisnis.
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
- Bukti resmi legalitas usaha.
- Angka Pengenal Importir (API) bagi usaha yang melakukan impor.
- Hak akses layanan kepabeanan.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukti pelaporan wajib ketenagakerjaan pertama.
Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
Sistem OSS membagi perizinan usaha menjadi empat kategori sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
1. Risiko Rendah
Pelaku usaha cukup memiliki NIB sebagai identitas sekaligus izin operasional. Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB juga berfungsi sebagai pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.
2. Risiko Menengah Rendah
Selain NIB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri bahwa usahanya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Risiko Menengah Tinggi
Usaha dalam kategori ini memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
4. Risiko Tinggi
Pelaku usaha wajib mengantongi NIB beserta izin operasional sebelum menjalankan kegiatan komersial.
Sanksi bagi Konten Kreator yang Tidak Memiliki NIB
Pemerintah telah mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif melalui Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan tidak diterapkan secara langsung tanpa proses.
Berikut tahapan sanksi yang dapat dikenakan:
1. Peringatan Tertulis
Pelanggar akan menerima surat peringatan yang dapat diberikan bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, atau langsung berupa peringatan pertama sekaligus terakhir sesuai tingkat pelanggaran.
2. Penghentian Sementara Aktivitas Usaha
Apabila pelanggaran belum diperbaiki, pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan usaha serta membatasi aktivitas bisnis melalui sistem OSS.
3. Denda Administratif
Pelaku usaha juga dapat dikenai kewajiban membayar denda yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Tindakan Paksa oleh Aparat
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil tindakan berupa penghentian pelayanan publik, penyitaan barang, penarikan produk dari peredaran, penutupan lokasi usaha, hingga penyegelan tempat usaha melalui koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.
5. Pencabutan Izin atau Sertifikasi
Jika pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah dapat mengusulkan pencabutan sertifikat, persetujuan, maupun izin usaha melalui sistem OSS.
6. Pencabutan Hak Berusaha
Tahap terakhir adalah pembatalan seluruh hak berusaha, termasuk pencabutan NIB secara permanen sehingga pelaku usaha tidak lagi dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal.
Akun Marketplace Berpotensi Diblokir
Tidak hanya pemerintah, penyedia platform digital juga memiliki kewajiban mengawasi legalitas para mitranya.
Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 17, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) diwajibkan memastikan penjual maupun pelaku usaha yang menggunakan platform mereka telah memenuhi ketentuan perizinan.
Bagi konten kreator yang juga menjual produk melalui marketplace atau melakukan live shopping, beberapa konsekuensi berikut dapat diterapkan apabila belum memiliki NIB.
Status akun diberi penanda khusus
Pada tahap awal, akun akan diberi label “Dalam Proses Legalisasi” sebagai pengingat agar segera melengkapi dokumen usaha.
Fitur transaksi dinonaktifkan sementara
Jika dalam waktu enam bulan legalitas belum dipenuhi, platform dapat menghentikan sementara fitur transaksi, termasuk keranjang belanja atau fasilitas pembelian lainnya.
Pemblokiran akun secara permanen
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, marketplace dapat menutup toko digital maupun menonaktifkan seluruh fitur monetisasi secara permanen.
Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Program Bantuan Pemerintah
Tidak memiliki NIB juga dapat menghambat akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.
Sejumlah fasilitas negara yang mensyaratkan legalitas usaha antara lain:
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpotensi ditolak karena tidak memiliki identitas usaha resmi.
- Tidak dapat mengikuti program inkubasi bisnis, pelatihan, maupun pendampingan yang diselenggarakan pemerintah.
- Kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas sertifikasi gratis, seperti Sertifikat Halal maupun perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap ekonomi digital, kepemilikan Nomor Induk Berusaha kini menjadi kebutuhan utama bagi konten kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial di internet. Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah dan meminimalkan risiko sanksi administratif maupun pembatasan layanan di platform digital.
Karena proses pengurusannya dapat dilakukan secara gratis melalui sistem OSS, pelaku usaha digital disarankan segera melengkapi legalitas usahanya agar aktivitas bisnis dapat berjalan dengan aman, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.












