Blora, Jatimmandiri.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora melalui jajaran Polsek Todanan berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.
Ketiga pelaku diringkus usai beraksi menggasak sepeda motor milik penonton hiburan dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan.
Peristiwa nahas itu menimpa YAS, pemuda setempat yang kehilangan Honda CRF K-3554-IP miliknya pada Kamis (30/4/2026) malam.
Korban memarkir motornya dalam keadaan terkunci stang di area yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung.
Sayangnya, motor senilai puluhan juta rupiah itu raib dari lokasi saat korban hendak pulang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (18/6/2026).
Laporan korban pada awal Mei lalu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga keberadaan pelaku terendus oleh petugas.
Wawan membeberkan bahwa komplotan asal Kabupaten Pati ini terdiri dari MS (27), MA (32), dan S (42).
Mereka melancarkan aksinya dengan berbagi peran secara rapi dan terencana. Tersangka S bertugas menyediakan alat kejahatan berupa kunci T sekaligus mengawasi situasi sekitar.
Selanjutnya, tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci dan membawa kabur motor korban.
Sementara itu, tersangka MA bertugas membantu melangsir serta menjual barang hasil curian tersebut.
Saat ini, MS dan MA telah ditahan di Mapolres Blora. Sedangkan tersangka S terpaksa menjalani proses hukum di Polres Rembang lantaran terlibat dalam perkara tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban, mobil pikap L300 untuk mengangkut hasil curian, sebuah ponsel, dan satu set kunci T.
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.












