Jepara, Jatimmandiri.id – Petugas gabungan menyita 142 bungkus rokok ilegal di satu toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain di Desa Lebak petugas juga menyita puluhan rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko lainnya. Total 153 bungkus rokok ilegal diamankan dalam kegiatan itu.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim disebar ke wilayah utara, tengah, dan selatan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan operasi dilakukan secara humanis. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual atau menerima titipan rokok ilegal,” ujarnya.
Dari total temuan, tim wilayah tengah mengamankan 142 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Tim wilayah selatan menemukan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan. Sementara tim utara mengamankan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Seluruh barang bukti hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut akan dikumpulkan sebagai barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.












