Metropolitan

PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Penuh

×

PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Penuh

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 ASN cair penuh setelah PAD mencapai 50 persen. TPP juga dinaikkan menjadi 100 persen, pencairan ditargetkan selesai 18 Juni 2026.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera direalisasikan.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kondisi fiskal daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Eri menjelaskan, keputusan pencairan gaji ke-13 didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, khususnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari hasil evaluasi, realisasi PAD Kota Surabaya telah mencapai sekitar 50 persen dari target.

“Pencairan ini melihat kekuatan anggaran. Alhamdulillah, capaian PAD kita saat ini sudah menyentuh 50 persen,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan tim anggaran atas kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintahan.

Eri berharap tambahan penghasilan yang diterima ASN dapat dimanfaatkan secara bijak, tidak hanya untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga memberi manfaat sosial bagi masyarakat.

“Saya berharap TPP yang diberikan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Jangan lupa berbagi, seperti sedekah dan zakat, agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat luas,” tuturnya.

Berdasarkan kondisi keuangan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Keputusan tersebut diambil setelah tim anggaran menilai kemampuan fiskal daerah mencukupi untuk memenuhi hak pegawai secara optimal.

“Awalnya dianggarkan 50 persen, tetapi setelah dihitung kembali dan melihat kondisi PAD, kami putuskan menjadi 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya menetapkan pemberian gaji ke-13 sebesar Rp2 juta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kinerja pemerintahan.

Baca Juga  Kurban di RPH Pegirian, Ketua Fraksi PDIP Surabaya Tekankan Spirit Kepedulian dan Kelestarian Lingkungan

“Keberhasilan pembangunan bukan hanya dari PNS, tetapi juga seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” tambahnya.

Terkait waktu pencairan, Eri memastikan proses administrasi tengah diselesaikan dan ditargetkan seluruh pembayaran dapat dilakukan paling lambat pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Insyaallah, setelah dipastikan hari ini, besok sudah bisa cair,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *