Grobogan, Jatimmandiri.id – Polres Grobogan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gubug.
Dalam waktu lima hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial GAP (34), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, serta mengamankan sepeda motor milik korban.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Bundaran Gubug, Jalan Bhayangkara.
Saat itu, korban Siti Wahyu Ningsih tengah makan di sebuah warung dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya dalam kondisi kunci masih menempel.
Sebelum kejadian, korban sempat terlibat cekcok dengan dua pria tak dikenal. Sekitar 20 menit setelah keributan tersebut mereda, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban di sebuah mess koperasi simpan pinjam di Desa Kemiri, Kecamatan Gubug. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada identitas pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan intensif anggota di lapangan.
“Berbekal informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku serta menemukan kembali kendaraan milik korban,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Warga diminta selalu mencabut kunci kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Grobogan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.












