Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (14/6/2026).
Program ini dihadirkan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, layanan ini merupakan strategi “jemput bola” agar masyarakat lebih mudah mengakses pembayaran pajak, khususnya bagi warga yang sibuk pada hari kerja.
“Melalui CFD, masyarakat bisa berolahraga sekaligus membayar pajak. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor, kami yang mendekatkan layanan,” ujarnya.
Basari menambahkan, kegiatan ini akan digelar secara rutin setiap Minggu melalui kolaborasi dengan Pemprov Jatim.
Ia optimistis langkah ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam layanan tersebut, Pemkot Surabaya menyediakan dua metode pembayaran, yakni tunai dan non-tunai. Untuk transaksi digital, masyarakat dapat memanfaatkan QRIS maupun kartu debit yang telah disiapkan di lokasi.
“Kami juga tetap melayani pembayaran tunai bekerja sama dengan Bank Jatim, karena tidak semua masyarakat familiar dengan sistem digital,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah menyebutkan bahwa program ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat skema opsen PKB yang menjadi bagian dari pendapatan daerah kabupaten/kota, termasuk Kota Surabaya.
“Melalui kolaborasi ini, ketika masyarakat membayar PKB di layanan Samsat keliling, maka secara otomatis Kota Surabaya juga mendapatkan opsen PKB,” terangnya.
Program layanan di CFD ini telah berjalan dua kali dan akan terus dilaksanakan secara bergilir oleh empat UPT PPD di Surabaya setiap minggunya.
Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi, terbukti sejak pagi sudah puluhan wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut.
Syaifullah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini, termasuk pembayaran PKB yang dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penerapan opsen PKB tidak memengaruhi besaran pajak yang dibayarkan masyarakat.
Dalam aturan terbaru, pengenaan pajak progresif kendaraan kini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini dinilai lebih adil dan memudahkan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kini telah dihapus. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan serta biaya administrasi seperti PNBP untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan masyarakat semakin mudah, nyaman, dan patuh dalam membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan Kota Surabaya ke depan.












