HeadlineJatim

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Mojosari Dilaporkan ke Polres Mojokerto

×

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Mojosari Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Korban berinisial IA (17), warga Kecamatan Mojosari, diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh seorang pemuda berinisial ADS, warga Kecamatan Mojosari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial IS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto pada 29 Mei 2026. Pihak keluarga korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, pada Jumat 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, korban diduga kembali bertemu dengan terlapor usai pulang dari rumah neneknya di wilayah Mojosari.

Keduanya diduga sempat berada di sebuah homestay di kawasan Jalan Raya Jabon. Sepulang dari lokasi tersebut, korban diketahui mendapat teguran dari pihak keluarga.

Kakak korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada terlapor agar menikahi korban pada pertengahan Mei 2026. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Karena tidak ada titik temu, pihak keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Mojokerto, Ipda Pipin Ardiansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Example 300250
Baca Juga  Wakapolri Tinjau Daycare SSDM Polri, Dorong Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *