Ekbis

Kabar Baik untuk Seller, Pemerintah Larang Marketplace Ubah Aturan dan Biaya Secara Sepihak

×

Kabar Baik untuk Seller, Pemerintah Larang Marketplace Ubah Aturan dan Biaya Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha di platform digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi seller dengan mewajibkan marketplace memperoleh persetujuan sebelum mengubah berbagai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban platform e-commerce untuk bersikap transparan terkait biaya yang dibebankan kepada pedagang. Selain itu, seller kini memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terdapat perubahan kontrak, pengenaan penalti, maupun kebijakan lain yang dinilai merugikan dan tidak pernah disepakati sebelumnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kehadiran Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi pembaruan signifikan dibandingkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Jika regulasi sebelumnya lebih banyak mengatur kewajiban umum penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, aturan terbaru ini secara lebih rinci mengatur hubungan hukum antara marketplace dan seller, mulai dari transparansi biaya hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Perubahan regulasi tersebut juga muncul di tengah fenomena sejumlah seller yang mulai beralih menjual produknya melalui situs web pribadi. Kenaikan biaya layanan marketplace yang dibarengi dengan meningkatnya harga bahan baku disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah merevisi ketentuan sebelumnya.

Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya

Ketentuan mengenai biaya diatur dalam Pasal 14 Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan menyampaikan seluruh informasi terkait biaya kepada seller secara transparan, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta ditampilkan dengan jelas.

Tak hanya itu, Pasal 14 ayat (2) mengatur bahwa setiap biaya yang telah disepakati antara marketplace dan seller harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.

Dokumen tersebut wajib tersedia dalam format yang dapat diunduh oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan maupun pengakhiran perjanjian.

Baca Juga  KKP Perluas Ekspor Perikanan ke China, Sebanyak 638 UPI Kantongi Izin Resmi

Perubahan Biaya Harus Disetujui Seller

Perlindungan yang lebih kuat bagi seller tercermin dalam Pasal 14 ayat (4). Pasal ini menegaskan bahwa marketplace wajib memberitahukan setiap perubahan perjanjian kepada seller serta memperoleh persetujuan melalui perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.

Artinya, platform tidak lagi cukup hanya mengumumkan perubahan kebijakan secara sepihak. Setiap perubahan terkait biaya layanan, ketentuan penggunaan, maupun hal-hal lain yang sebelumnya telah disepakati harus mendapatkan persetujuan dari pedagang.

Seller Berhak Menolak Kebijakan yang Merugikan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi seller untuk menyampaikan keberatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (5).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada marketplace atas:

  • perubahan sepihak terhadap perjanjian tertulis atau kontrak elektronik;
  • pengenaan biaya;
  • penalti; dan/atau
  • hal lain yang tidak disepakati sebelumnya.

Hak keberatan ini menjadi instrumen perlindungan baru bagi seller yang merasa dirugikan akibat kebijakan platform.

Marketplace Harus Memberi Jawaban Maksimal 14 Hari

Tidak hanya memberikan hak kepada seller, regulasi terbaru juga menetapkan kewajiban bagi marketplace untuk merespons setiap keberatan yang diajukan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (6), platform e-commerce wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (7) mengatur bahwa apabila marketplace tidak memberikan respons dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan seller dianggap diterima secara administratif. Kondisi ini dapat menjadi dasar bagi seller untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa.

Marketplace Wajib Sediakan Mekanisme Pengaduan

Perlindungan terhadap pedagang online juga diperkuat melalui kewajiban marketplace menyediakan layanan pengaduan dan sistem penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Baca Juga  Rupiah Menembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Siapkan Langkah Stabilkan Kurs

Adapun Pasal 11 mengatur bahwa penyelesaian sengketa antara seller dan marketplace terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Promosi dan Ranking Produk Tak Bisa Lagi Dilakukan Diam-Diam

Regulasi baru ini juga menyentuh aspek promosi dan sistem pemeringkatan produk yang selama ini menjadi perhatian para pelaku usaha digital.

Pasal 40 ayat (4) mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan kepada seller sebelum melakukan perubahan terhadap fitur promosi maupun sistem ranking produk.

Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut harus disertai ringkasan perubahan serta masa transisi yang jelas.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (6) menyatakan marketplace wajib memperoleh persetujuan seller sebelum mengikutsertakan pedagang dalam kegiatan pemasaran atau promosi lainnya.

Perbedaan Permendag 31 Tahun 2023 dan Permendag 19 Tahun 2026

Aspek Permendag 31/2023 Permendag 19/2026
Transparansi biaya marketplace Belum diatur rinci Diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
Perjanjian biaya dengan seller Belum diatur rinci Wajib dalam kontrak tertulis/elektronik
Perubahan biaya dan kontrak Belum diatur rinci Wajib diberitahukan dan mendapat persetujuan seller
Hak keberatan seller Tidak diatur spesifik Diatur dalam Pasal 14 ayat (5)
Batas waktu respons marketplace Tidak diatur spesifik Maksimal 14 hari kerja
Dasar sengketa jika keberatan diabaikan Tidak diatur spesifik Diatur dalam Pasal 14 ayat (7)
Perubahan fitur promosi dan ranking produk Tidak diatur spesifik Wajib diberitahukan terlebih dahulu

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, posisi seller dalam ekosistem perdagangan digital menjadi lebih seimbang. Pedagang kini memiliki hak yang lebih jelas untuk mengetahui biaya yang dibebankan, menolak perubahan yang tidak disepakati, mengajukan keberatan secara resmi, hingga menempuh jalur penyelesaian sengketa apabila hak-haknya diabaikan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *