Surabaya, Jatimmandiri.id-Kasus pencurian komponen traffic light (TL) di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, yang sempat menyebabkan lampu lalu lintas padam pada 10 Mei 2026, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Polsek Semampir mengamankan seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Semampir Herry Iswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui salah satu komponen penting di dalam panel telah hilang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel dengan ciri mengenakan kaos hijau dan sarung.
Berbekal identitas tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, peristiwa padamnya traffic light di lokasi tersebut sempat viral di media sosial dan mengganggu arus lalu lintas. Kondisi itu kemudian segera ditangani oleh petugas terkait hingga kembali normal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.












