HukrimJatim

Sepak Terjang Komplotan Curanmor Lintas Kota Kandas di Tangan URC Polres Ponorogo

×

Sepak Terjang Komplotan Curanmor Lintas Kota Kandas di Tangan URC Polres Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Tim URC Polres Ponorogo mengamankan sepeda motor hasil curian.
Example 468x60

Ponorogo, Jatimmandiri.id – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti secara dramatis.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pria asal Brebes, Jawa Tengah, sesaat setelah mereka melancarkan aksi nekatnya di wilayah Kecamatan Slahung.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dari tangan komplotan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi, di mana sebagian besar motor curian tersebut dipasarkan secara online melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Brebes.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Saat itu, kendaraan korban tengah diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar Imam, Senin, 1 Juni 2026.

Sadar kendaraannya digondol maling, korban langsung melakukan pengejaran secara spontan.

Aksi berani korban berhasil menghentikan salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya sempat meloloskan diri ke area semak-semak.

Namun, pelarian itu tidak berlangsung lama. Berkat respons cepat warga yang melapor dan langkah taktis Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang sempat kabur berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial ARA (33) dan MA (37) ini ternyata merupakan warga asli Brebes yang menetap di wilayah Ponorogo dan Pacitan demi mengikuti domisili istri mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pria ini ternyata adalah komplotan spesialis yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Ponorogo sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Baca Juga  Brimob Metro Jaya Kerahkan Dapur Lapangan, Salurkan Ratusan Makanan untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

Secara rinci, mereka telah beroperasi lima kali di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

Rekam jejak kejahatan mereka bahkan disinyalir meluas hingga ke provinsi tetangga.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh Imam.

Dalam mengeksplorasi targetnya, kedua pelaku kerap berkeliling memantau situasi.

Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau tempat terbuka dengan kondisi kunci yang masih menempel (kunci cantol).

Begitu situasi dinilai aman dan motor berhasil dibawa kabur, kendaraan tersebut langsung dilempar ke pasar gelap online dengan sistem COD demi memutus jejak.

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Merespons maraknya kasus ini, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau keras agar masyarakat bisa lebih waspada dan tidak teledor saat memarkirkan kendaraan, terutama menghindari kebiasaan meninggalkan kunci yang masih menempel di motor.

“Kepolisian telah menyediakan kontak 110 bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain-lain,” pungkas Andin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *