Hukrim

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dua WNA Malaysia Ditangkap

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dua WNA Malaysia Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa cairan Etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id-Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa cairan Etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka M.R. di Jakarta.

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, cairan sebanyak 1.290 mililiter yang dikemas dalam tiga botol tersebut terbukti mengandung zat anestesi golongan II yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran.

“Barang bukti tersebut setara dengan sekitar 6.500 dosis dengan nilai estimasi mencapai Rp45 miliar,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya koper berwarna hijau, dua paspor asing, dua ponsel, tas cokelat, dompet, serta dokumen identitas milik tersangka.

Menurutnya, pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak luas bagi masyarakat.

Diperkirakan, tindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik masih memburu seorang tersangka lain berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

Sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tercatat telah mengungkap 33 kasus narkotika dengan total 44 tersangka laki-laki.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit ponsel, empat sepeda motor, serta satu unit mobil.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Example 300250
Baca Juga  Paman Pembunuh Balita 2 Tahun di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Temukan Puluhan Luka pada Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *