HeadlineMetropolitan

Desak Satpol PP Tindak Tegas Kasus TPPO di Tempat Spa, Bang Udin: Jangan Hanya Berani ke PKL

×

Desak Satpol PP Tindak Tegas Kasus TPPO di Tempat Spa, Bang Udin: Jangan Hanya Berani ke PKL

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Saifuddin.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, memberikan sorotan tajam terkait mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat spa di Surabaya.

Ia mendesak Satpol PP Surabaya untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Saifuddin menegaskan, ketegasan penegak hukum di lingkungan Pemkot Surabaya tidak boleh hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL).

Menurutnya, setiap pelanggaran Perda, siapa pun pelakunya, harus ditindak secara profesional tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya tegas terhadap PKL, namun harus tegas juga kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar Perda, ya harus ditindak. Jangan sampai muncul ketidakadilan,” ujar Saifuddin, Kamis, 4 Juni 2026.

Politisi Demokrat ini menekankan bahwa kasus TPPO bukanlah persoalan sepele atau remeh-temeh, melainkan isu darurat yang mengancam masa depan generasi muda.

Ia khawatir, maraknya praktik ilegal ini akan mencoreng predikat Surabaya sebagai kota yang ramah anak.

“Kasus TPPO ini bukan kasus kecil, ini persoalan mendesak dan berbahaya untuk masa depan anak bangsa. Jangan sampai cita-cita besar Pemkot dan warga Surabaya yang menginginkan kota ini ramah anak justru dicoreng oleh persoalan seperti ini,” tegasnya.

Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Bang Udin, sapaan karib Saifuddin, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi spa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas pekerja/terapis terpenuhi sesuai aturan.

Ia juga memberikan ultimatum kepada jajaran Satpol PP Surabaya. Jika terbukti ada pelanggaran Perda namun penegakan hukum di lapangan terkesan lamban atau tidak serius, Komisi A tidak segan-segan untuk memanggil Kasatpol PP dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga  Sanksi Tegas Menanti, Pimpinan DPRD Surabaya Desak Gion Spa Ditutup Total Pascakasus TPPO Anak

“Kami siap sidak untuk memastikan seluruh pekerja atau terapis benar-benar memenuhi persyaratan. Kalau Satpol PP tidak serius, kami akan lakukan evaluasi terhadap jajaran, termasuk Kasatpolnya,” tegas Bang Udin.

Dirinya membedakan antara ranah pidana yang kini ditangani oleh pihak kepolisian dengan ranah administrasi yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Ia menekankan, Perda dibuat bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai instrumen pelindung masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya berani mengambil langkah tegas berupa penyegelan, sebagaimana yang kerap dilakukan terhadap pabrik atau gudang yang bermasalah dengan izin.

“Urusan pidana, kepolisian akan menindaklanjuti. Nah, urusan Perda, Pemkot harus merespons dengan serius. Kalau memang benar-benar melanggar, ya harus disegel, sama seperti penindakan terhadap pabrik atau gudang yang izinnya tidak lengkap. Penegakan harus hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *