Kota Besar

Pemkot Surabaya Tutup TPS Taman Ketampon, Siapkan Taman Ruang Terbuka Hijau

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pemkot Surabaya Tutup TPS Taman Ketampon, Siapkan Taman Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya berencana menutup TPS Taman Ketampon dan mengubahnya menjadi taman RTH. DLH juga menyiapkan CCTV untuk mencegah sampah liar.
Example 468x60

Surabaya, jatimmandiri.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari.

Lokasi yang selama ini menjadi tempat penampungan sampah tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman yang lebih bersih, asri, dan nyaman bagi masyarakat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Rencana penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah liar. Terutama sampah dari pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang selama ini kerap ditemukan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa rencana tersebut berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta jajarannya mengecek dan membenahi kondisi TPS Taman Ketampon.

Menurut Fikser, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi TPS memang kurang terawat dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan yang telah ditetapkan.

“Beliau (Wali Kota Eri) sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka,” kata Fikser, Kamis (5/11/2026).

Ia menyebutkan, persoalan TPS Taman Ketampon tidak hanya menyangkut kebersihan. Lokasinya yang terbuka dan berada di tepi jalan membuat kawasan tersebut rawan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal oleh sejumlah pelaku usaha.

“TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” ujarnya.

Selama ini, TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah rumah tangga warga di dua kelurahan, yakni Darmo dan Dr. Soetomo. Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek atau pengangkut sampah.

Baca Juga  Kematian Bocah Disabilitas di Rungkut: Armuji Minta Orang Tua Pelaku Terus Bersilaturahmi

“Ada 16 RW, 20 penggeledek yang memanfaatkan TPS ini untuk pembuangan sampahnya,” jelasnya.

Penggeledek Sampah Dialihkan ke TPS Lain

Sebagai tahapan awal penutupan, DLH Surabaya telah berkoordinasi dengan para penggeledek yang selama ini beraktivitas di TPS Taman Ketampon. Mereka sepakat untuk mengalihkan kegiatan pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain yang telah disiapkan.

Setelah pemindahan aktivitas tersebut selesai, TPS Taman Ketampon akan ditutup dan kawasan bekas penampungan sampah mulai ditata menjadi taman.

“Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman,” tutur Fikser.

Penutupan TPS juga diharapkan mampu mengatasi persoalan pembuangan sampah dari sektor usaha horeka. Fikser menegaskan, sampah yang dihasilkan hotel, restoran, dan kafe tidak boleh dibuang ke TPS yang peruntukannya khusus untuk sampah rumah tangga.

Pelaku usaha diwajibkan menggunakan jasa vendor pengangkutan sampah untuk selanjutnya dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka,” tegasnya.

Selama ini, DLH Surabaya telah berulang kali melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan petugas maupun laporan masyarakat.

Fikser mengungkapkan, petugas bahkan beberapa kali menangkap pelaku pembuangan sampah liar pada waktu yang berbeda, mulai pagi, siang hingga malam hari.

“Ada beberapa horeka yang sudah kita lakukan yustisi berulang kali, dan kita juga berdasarkan laporan dari warga. Kalau ada yang buang, kita sudah beberapa kali tangkap di pagi hari, di siang hari, bahkan di malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Minggu Buron, Pelaku Pembacokan Petugas Valet Ambyar Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya

Bekas TPS Ditata Menjadi Taman dan Dipasang CCTV

Selain mengalihkan fungsi lahan menjadi RTH, DLH Surabaya juga akan melakukan penataan lingkungan di sekitar lokasi. Sejumlah pohon akan dirapikan melalui kegiatan perantingan agar kawasan tidak lagi terkesan gelap dan kurang terawat.

“Nanti TPS ini setelah kita tutup, kita akan bikin taman. Kita juga melakukan perantingan beberapa pohon, sebab suasana di sini agak gelap dan seram, maka kita akan rapikan,” kata Fikser.

Untuk mendukung keamanan dan mencegah praktik pembuangan sampah liar, DLH juga berencana memasang kamera pengawas atau CCTV. Dengan demikian, kawasan bekas TPS diharapkan menjadi ruang publik yang lebih nyaman sekaligus terpantau.

Fikser mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan dan merawat fasilitas taman setelah pembangunan RTH direalisasikan. DLH Surabaya tetap akan melakukan pengawasan dan menindak siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.

“Nanti kita kendalikan kalau kita menemukan mereka yang kemudian buang sampah di tempat yang sudah kita tanami, taman-taman itu, kita tentunya akan upload (pelaku) di media sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya telah memiliki peraturan wali kota (perwali) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah liar. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta.

“Jadi, kami minta kerja sama warga untuk mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita,” pungkas Fikser.

Melalui penataan TPS Taman Ketampon menjadi ruang terbuka hijau, Pemkot Surabaya berharap kawasan yang sebelumnya identik dengan penumpukan sampah dapat berubah menjadi lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *