BeritaDalam NegeriHeadline

Boleh Dilihat. Tak Boleh Diuji Lab

×

Boleh Dilihat. Tak Boleh Diuji Lab

Sebarkan artikel ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menujukkan ijazah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). ANTARA
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan terhadap permintaan pengujian ulang ijazah fisiknya melalui laboratorium forensik dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Sementara itu, terdakwa Roy Suryo menilai ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam sidang kemarin, berbeda dengan dokumen saat gelar perkara khusus sebelumnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam persidangan kemarin (5/11), Jokowi memperlihatkan empat ijazah pendidikan. Mulai SDN 111, SMPN 1, SMAN 6 Kota Surakarta hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). “Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.

Selain menunjukkan ijazahnya, dia juga menjelaskan riwayat pendidikannya di Surakarta dan Yogyakarta, termasuk skripsi berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

Jokowi mengaku, foto ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan pernah ditampilkan secara terpotong di media sosial. Materi itu kemudian dibahas dalam sejumlah podcast dan acara talkshow.

Dia menyatakan keberatannya bukan semata-mata terhadap penggantian atau analisis foto ijazah, melainkan pernyataan publik yang menyebut dokumen tersebut milik Dumatno Budi Utomo.

“Ini mengganti foto saya dengan foto Dumatno. Kemudian disamakan dalam podcast maupun dalam acara-acara talkshow bahwa ijazah UGM yang saya miliki itu tidak sama, tidak mengenai jas bajunya,” ungkapnya.

“Yang saya persoalkan bukan kegiatan menggantinya, Yang Mulia. Yang saya persoalkan adalah di dalam sebuah acara publik kemudian menampilkan foto itu, dan foto ijazah saya diganti dengan foto Dumatno. Itu yang saya keberatan, Yang Mulia,” lanjut dia. “Saya tidak memasalahkan itu sekali lagi. Yang saya masalahkan adalah penyampaian bahwa ijazah itu bukan ijazahnya Joko Widodo, tetapi Dumatno,” tegasnya.

Baca Juga  Desakan Pemakzulan Kian Kuat

Di sisi lain, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mempertanyakan perbedaan tampilan dokumen itu dengan ijazah yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 silam.

“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ujar Refly.

Roy juga menyoroti ketajaman foto, kondisi fisik dokumen, serta perbedaan emboss dan watermark. Ia mengaku telah memegang dokumen tersebut. “Saya sangat sependapat dengan Mas Refly. Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak,” kata Roy.

Meski demikian, Refly menyebut penilaian tersebut masih berdasarkan pengamatan pribadi yang perlu dibuktikan lebih lanjut melalui persidangan. Itu sebabnya, pihak Roy Suryo mengharapkan kesediaan Jokowi menjalani pemeriksaan ulang secara transparan di hadapan majelis hakim.

“Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli?” tanya kuasa hukum Roy.

Jokowi menolak permintaan itu karena ijazahnya telah diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. Ia juga menegaskan dokumen tersebut merupakan milik pribadi. “Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Laboratorium Forensik milik Polri. Sekarang ijazah itu adalah dokumen pribadi saya,” kata Jokowi.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa mendakwa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik. Hingga persidangan tersebut berlangsung, perkara masih dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan akhir.

Baca Juga  Akses Galian C Terobos Tanah Kas Desa Tanpa Perdes, Warga Srigading Mojokerto Protes Keras

Selain menghadirkan terdakwa Roy Suryo, sidang kedua kemarin juga menghadirkan terdakwa lainnya, Tiffauzia Tyassuma. Wanita yang akrab disapa dokter Tifa itu tampak tiba di PN Jakarta Timur, Kamis petang (5/11). Hingga berita ini disusun, persidangan tengah berlangsung. (*/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Malang, Jatim Mandiri Polresta Malang Kota menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, dengan ancaman sanksi disiplin…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara mengembangkan fasilitas industri unggas terintegrasi berbasis teknologi modern di Malang….