Jakarta, Jatim Mandiri
Polri menegaskan penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni penegakan hukum, bukan persoalan persaingan internal institusi. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan penyidikan akan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus Listyo Sigit sadap Presiden murni penegakan hukum,” ujar Suyudi, Kamis (5/11). Penegasan itu disampaikan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (3/11). Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dukungan terhadap pengusutan perkara datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan penegakan hukum harus berlaku tanpa memandang kelompok atau kedekatan politik. “Mau geng Solo, geng Oslo, hukum,” kata Habiburokhman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membantah kabar dirinya akan menjadi calon wakil presiden. Ia menyebut narasi tersebut sebagai upaya pengalihan isu. “Ada pengalihan isu penyadapan ilegal jadi Dasco cawapres, itu hoax,” ujar Dasco melalui media sosial.
Juru bicara Partai Gerindra Andre Rosiade meminta perkara tersebut diusut hingga tuntas.
“Kami menyayangkan kenapa alat negara bisa menyadap pemimpin negara. Ini memprihatinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri mengusut tuntas perkara tersebut. Prabowo juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan dan penghapusan bukti.
Dukungan serupa disampaikan Persatuan Ummat Islam (PUI) dan Partai Golkar. Keduanya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Di sisi lain, Presiden ketujuh RI Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Saat diwawancara wartawan terkait Listyo Sigit kemarin di Jakarta, Jokowi tidak memberikan tanggapan panjang.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran diduga mencakup nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik menduga nomor sasaran dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi. Penghapusan jejak elektronik juga diduga berlangsung pada Oktober 2026. Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan masing-masing mencakup 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Seiring kasus tersebut, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Letjen TNI Aryo Windutomo kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Pemerintah menegaskan penyadapan yang sah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. (*/ibn)












