Surabaya, Jatimmandiri.id – Perkembangan baru terjadi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Subandi dinilai tidak memenuhi unsur pasal.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memberikan kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Billy, kesimpulan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 4 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Billy menjelaskan, hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepada Subandi tidak memenuhi unsur pasal.
“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy, Kamis (5/11/2026).
Hasil Gelar Perkara Jadi Titik Penting
Hasil gelar perkara khusus tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Dalam laporan itu, Rachmad Muhajirin menuding Subandi melakukan penipuan berkaitan dengan kerja sama investasi proyek perumahan dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada rentang Juli hingga November 2024.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026. SPDP tersebut kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.
Dalam perkembangannya, Birowassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Subandi, gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan tidak memenuhi unsur pasal.
Pasal yang menjadi rujukan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Meski hasil gelar perkara menyatakan dugaan tindak pidana tersebut tidak memenuhi unsur pasal, keputusan tersebut perlu dibedakan dengan keputusan administratif mengenai penghentian penyidikan.
Karena itu, kepastian mengenai penghentian penyidikan tetap menunggu tindakan dan dokumen resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
Subandi Bantah Dana Rp28 Miliar untuk Investasi Perumahan
Di sisi lain, Billy menyampaikan bahwa Subandi membantah tudingan adanya kerja sama investasi perumahan sebagaimana dilaporkan Rachmad Muhajirin.
Menurut pihak Subandi, dana yang menjadi pokok persoalan bukan merupakan modal investasi proyek perumahan. Dana tersebut, menurut versi Subandi, berkaitan dengan kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo.
Billy mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada secara lengkap dan terperinci selama proses penyidikan.
Menurut dia, dokumen tersebut dapat diuji melalui audit forensik sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana dapat diperiksa secara objektif.
Pihak Subandi juga menyebut kesepakatan mengenai dana operasional tersebut berkaitan dengan proses politik yang kemudian mengantarkan pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025–2030.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan pihak Subandi mengenai peruntukan dana Rp28 miliar tersebut.
Pihak pelapor menyebut dana tersebut berkaitan dengan investasi perumahan. Sementara itu, pihak Subandi menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pembiayaan operasional pilkada.
Persoalkan Dasar Kerja Sama Investasi
Tim kuasa hukum Subandi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyebut transaksi tersebut sebagai kerja sama investasi perumahan.
Billy mengatakan, apabila kerja sama investasi dilakukan melalui perusahaan, semestinya terdapat perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan notaris serta mekanisme persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada masing-masing perusahaan.
Namun, menurut pihak Subandi, hingga saat ini tidak ditemukan bukti berupa perjanjian tertulis maupun dokumen RUPS yang berkaitan dengan kerja sama investasi sebagaimana dituduhkan.
Pihak Subandi juga menyoroti nama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, perusahaan milik putranya, RAAFI.
Billy menyebut direktur utama perusahaan tersebut disebut tidak pernah bertemu maupun mengenal Rachmad Muhajirin.
Hal tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pihak Subandi dalam membantah adanya hubungan kerja sama investasi perumahan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Subandi Laporkan Balik Rachmad ke Polda Jatim
Persoalan hukum antara kedua pihak juga berkembang melalui laporan berbeda.
Subandi, melalui langkah hukum terpisah, telah melaporkan balik Rachmad Muhajirin ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.
Langkah hukum itu ditempuh karena Subandi menilai tudingan mengenai kerja sama investasi perumahan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebenarnya terjadi menurut versinya.
Dengan adanya laporan balik tersebut, persoalan dana Rp28 miliar kini berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua pihak dengan penanganan pada institusi yang berbeda.
Hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang menyatakan dugaan tindak pidana terhadap Subandi tidak memenuhi unsur menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Namun, hasil gelar perkara khusus tersebut belum dengan sendirinya menjadi keputusan penghentian penyidikan. Kepastian mengenai status laporan tetap menunggu keputusan resmi penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, laporan balik Subandi di Polda Jawa Timur merupakan perkara terpisah yang proses penanganannya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum.












