BeritaDalam NegeriHeadline

Makar Bisa Dihukum Mati

Editor: ibn
×

Makar Bisa Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Kebangsaan di DPRD DIY, yang terjadi di seiring memanasnya suhu politik menyusul penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan.
Example 468x60

Eks Kapolri Diicopot dari KSP

Jakarta, Jatim Mandiri

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Keputusan itu menyusul penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak, yang memunculkan polemik kemungkinan unsur makar serta ancaman hukuman mati.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

—————————–

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi dari status hukumnya sebagai tersangka. “Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).

Pemberhentian itu menjadi perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ahrie diketahui menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sedangkan, Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Sasaran dugaan penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dan verifikasi terhadap sejumlah nomor telepon. “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11).

Baca Juga  Kapolri Dukung Dialog RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perbuatan tanpa hak terhadap informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Nah, di tengah proses penyidikan, Istana menyampaikan pandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara berpotensi masuk kategori perbuatan makar. Mensesneg Prasetyo menilai persoalan itu tidak sekadar menyangkut pelanggaran privasi, tapi juga berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo. Ia juga menyinggung dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jika terbukti memenuhi unsur makar dalam pasal itu, tersangka dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun hingga perkembangan terakhir, ketiga tersangka tidak dijerat dengan pasal terkait makar. Hal itu juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori utama tindak pidana makar. Yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Baca Juga  Kasus Sadap Prabowo, Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

Yusril menegaskan, materi komunikasi yang diduga disadap dan tujuan di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian. “Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana (makar), jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan penyadapan itu masih memerlukan pembuktian sebelum dapat dikategorikan sebagai makar. Menurutnya, salah satu pertanyaan mendasar dalam perkara itu adalah; kepada siapa hasil penyadapan diserahkan dan untuk kepentingan apa tindakan itu dilakukan.

“Kalau dalam konteks pidana, itu harus ada buktinya. Menyimpulkan itu harus ada buktinya,” kata Fickar, Rabu (4/11). “Karena itu pertanyaan kritisnya tadi, untuk siapa Listyo Sigit menyadap. Itu pertanyaan mendasarnya,” lanjutnya.

Fickar menjelaskan, apabila ada bukti bahwa hasil penyadapan diserahkan pada pihak yang akan membahayakan kedaulatan pemimpin negara dan bangsa, maka tindakan itu berpotensi memenuhi unsur pidana makar.

Ia menggambarkan makar dalam konteks politik sebagai upaya merebut kekuasaan yang sah tanpa melalui mekanisme konstitusional. “Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sasaran penyadapan yang diduga mencakup Presiden membuat persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan biasa.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga  Gantikan Listyo Sigit, Ini Profil Plt KSP Ariyo Windutomo

Hasto berharap pengusutan perkara tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap. Ia mendorong aparat membongkar kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat. (*/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan terhadap permintaan pengujian ulang ijazah fisiknya melalui laboratorium forensik…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Polresta Malang Kota menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, dengan ancaman sanksi disiplin…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara mengembangkan fasilitas industri unggas terintegrasi berbasis teknologi modern di Malang….