Jakarta, Jatimmandiri.id – Kekhawatiran masyarakat terhadap kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi transfer antarbank dan dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026 dipastikan tidak beralasan. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang membebani nominal uang yang dikirim masyarakat melalui layanan perbankan maupun pembayaran digital.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, informasi yang beredar belakangan ini merupakan kesalahpahaman dalam memahami kebijakan perpajakan transaksi digital. Aturan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan optimalisasi pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri, bukan pemajakan seluruh aktivitas transfer uang masyarakat.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Ia menerangkan, informasi tersebut berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas penerimaan negara dari PPN atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Sementara itu, ketentuan PPN terhadap penyelenggaraan layanan teknologi finansial sebenarnya sudah berlaku sejak diterbitkannya PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Regulasi ini mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa teknologi finansial oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan. Jenis layanan yang tercakup meliputi jasa pembayaran, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara objek jasa yang dikenai pajak dan uang yang dipindahkan pengguna. PPN hanya dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa yang diterima penyelenggara layanan, bukan terhadap keseluruhan nominal transaksi.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” tegas Suahasil.
Dengan demikian, masyarakat yang mengirim uang dari satu rekening ke rekening lain ataupun melakukan pemindahan saldo antarpengguna dompet digital tidak otomatis dikenai PPN atas nilai dana tersebut. Ketentuan pajak tetap mengacu pada jenis jasa dan imbalan yang diterima penyelenggara.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Implementasi ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak berupa produk maupun layanan digital dari luar negeri di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi bahwa sistem tersebut bukan kebijakan baru yang menyasar seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Penegasan pemerintah ini diharapkan dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan pemahaman yang tepat mengenai batasan objek PPN dalam aktivitas keuangan digital.












