Jakarta, Jatim Mandiri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi beras fortifikasi di Sumatera Utara dan pengemasan ulang 20 ton beras SPHP di Pasuruan. Penindakan tegas diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan program stabilisasi pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelaku yang mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi keuntungan pribadi.
“Tidak boleh kita kompromi dengan pihak yang melakukan pelanggaran,” tegas Amran dalam keterangannya, Minggu (1/11).
di Pasuruan, polisi mengungkap dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 20 ton. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Amran menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen, terutama petani, sekaligus Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.
“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” ujar Amran.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan. Praktik manipulasi produk yang merugikan konsumen harus ditindak karena pangan merupakan komoditas strategis.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ungkapnya.
Amran mengapresiasi langkah kepolisian dan mendorong penguatan pengawasan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Pemerintah juga menyiapkan penguatan regulasi serta sosialisasi mengenai konsekuensi hukum pelanggaran pangan.
“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” katanya.
Selain di Pasuruan, kepolisian juga mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi dengan total produksi tercatat mencapai 525 ton senilai sekitar Rp14,1 miliar di Sumatera Utara. Kasus itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan produk terhadap informasi pada label. (*/ibn)












