Intisari Berita:
- Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan proyek rumah pompa Surabaya capai 90 persen dan tuntas pertengahan November demi antisipasi genangan air.
- Surabaya raih predikat terbaik TPID/TPAKD Award Jawa-Bali serta jamin kepesertaan JKN tetap prioritas bermodal KTP.
- Pemkot Surabaya instruksikan pembongkaran indekos 6 lantai tak berizin di Pakal dan tertibkan penampungan ART ilegal di Medokan Ayu.
Surabaya, Jatim Mandiri — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penyelesaian infrastruktur pengendali banjir menyusul masuknya musim hujan dalam dua hari terakhir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa progres pembangunan rumah-rumah pompa dan saluran drainase di sejumlah titik rawan genangan telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung secara menyeluruh pada pertengahan November 2026.
Langkah percepatan ini dipersiapkan agar seluruh fasilitas pompa air telah beroperasi penuh saat menghadapi puncak intensitas hujan lebat pada Desember mendatang. Di samping kesiapan penanganan banjir, Eri turut membeberkan capaian penghargaan ekonomi keuangan Jawa-Bali, komitmen jaminan kesehatan dasar warga, hingga instruksi tegas pembongkaran bangunan indekos liar berlantai enam di kawasan Pakal.
Mitigasi Genangan: Dari Rumah Pompa hingga Titik Rawan Puluhan Tahun
Wali Kota Eri menerangkan bahwa pekerjaan fisik rumah pompa saat ini tinggal menyisakan tahap akhir penyambungan pipa ke saluran sungai serta penyelesaian struktur dinding bangunan pengaman. Proyek tersebut difokuskan untuk menuntaskan problem genangan kronis yang selama puluhan tahun melanda sejumlah kawasan perkotaan.
“Sudah 90 persen. Karena kan November ini sudah selesai. Karena tinggal penyambungan apa namanya, penyambungan pipa saja yang menuju ke sungainya. Tapi yang sudah ada tersambung ya tinggal hanya menyalakan, tapi tinggal gedungnya saja, bangunan strukturnya, dinding-dindingnya. Kalau itu kan masih bisa kita jalankan, yang terpenting terkoneksi dulu,” ujar Eri
Peta Wilayah Intervensi Drainase dan Ancaman Blacklist Rekanan
Pembangunan infrastruktur saluran air ini diarahkan guna memangkas titik genangan menahun di kawasan Simo Kalangan, Tanjungsari, Simorejo, depan RS Awal Wahab Sjahranie (AWS), hingga depan Universitas Surabaya (Ubaya). Sebelumnya, Pemkot telah menuntaskan penanganan genangan parah hingga setinggi leher di kawasan Benowo, Pakal, dan Dukuh Kupang yang sempat mandek selama hampir 60 tahun.
Terkait kepatuhan kontraktor proyek, Eri menegaskan tidak akan menoleransi keterlambatan. Pihaknya memberlakukan mekanisme surat peringatan hingga sanksi pemutusan kontrak kerja dan penetapan daftar hitam (blacklist) jika batas waktu terlewati. Selain jalur utama, intervensi saluran di perkampungan warga juga diselesaikan cepat melalui skema swakelola bersama masyarakat.
Terbaik Jawa-Bali TPAKD Award dan Proteksi JKN Modal KTP
Pada sektor tata kelola ekonomi, Kota Surabaya berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat terbaik se-Jawa dan Bali dalam ajang TPAKD Award. Keberhasilan ini didorong oleh kolaborasi erat jajaran pemerintah kota bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan melalui pergerakan dana produktif pemuda Gen Z dan pendampingan UMKM.
Di sektor pemenuhan hak dasar, Eri memastikan efisiensi atau pemotongan anggaran dari Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan mengganggu pelayanan esensial warga, khususnya pendidikan dan kesehatan. Pemkot Surabaya secara tertib membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat waktu sehingga warga tetap terjamin berobat gratis.
“Pemerintah Kota Surabaya itu dengan terkuranginya anggaran dari TKD atau dari apa pun, kami mengatakan bahwa tidak pernah menghilangkan pelayanan dasar. Maka yang kami utamakan adalah pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, setelah itu infrastruktur jalan, rumah tidak layak huni. Tetapi yang kami full adalah pendidikan dan kesehatan. Kalau JKN ini, kami punya hitungan dalam setiap bulan harus membayar kapan, di tanggal berapa, agar warga Surabaya cukup dengan KTP bisa melakukan pengobatan,” tegasnya.
Eri turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga Kota Pahlawan yang rutin menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun perpuluhan langsung di lingkungan kampungnya. Gerakan filantropi lokal serta peran aktif para pengusaha yang bersedia menjadi bapak asuh pendidikan dan lingkungan berhasil meringankan beban belanja APBD.
Instruksi Bongkar Kos 6 Lantai di Pakal dan Penertiban Penyalur ART Ilegal
Ketegasan hukum tata ruang turut ditekankan Wali Kota terkait temuan bangunan fisik yang membahayakan keselamatan umum. Pemkot Surabaya menginstruksikan pembongkaran bangunan indekos setinggi enam lantai di kawasan Pakal yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan dan struktur teknis yang sah.
“Ada bangunan kos-kosan enam lantai di Pakal, itu sampai rumah tetangganya pecah semua. Enam lantai yang kami khawatirkan apa: tidak ada strukturnya, tidak ada izinnya. Kalau roboh? Kemarin saya cek semuanya, ya suruh bongkar saja. Ini memang negara hukum, jangan seenaknya. Siapa pun yang membahayakan warga Surabaya, ya sudah bongkar saja,” kata Eri.
Pada kasus terpisah, jajaran Satpol PP Surabaya bersama aparat gabungan menertibkan tempat penampungan Asisten Rumah Tangga (ART) tidak berizin di kawasan Medokan Ayu. Lokasi yang difungsikan menampung sejumlah lansia tanpa tujuan jelas tersebut telah ditutup karena operasional penyaluran tenaga kerja wajib mengantongi izin resmi pemerintah demi melindungi hak-hak pekerja.












