EkonomiJatim

Pelaku Usaha di Sidoarjo Diwajibkan Patuhi Zonasi Lewat SIINas

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Pelaku Usaha di Sidoarjo Diwajibkan Patuhi Zonasi Lewat SIINas

Sebarkan artikel ini
Dinas DP2CKTR bersama DPMPTSP Sidoarjo menggelar bimtek soal tata cara pelaporan industri melalui SIINas.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat pengawasan sektor industri dan pergudangan demi mengeliminasi potensi konflik pemanfaatan lahan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan Industri Melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DP2CKTR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo di Ballroom Hotel Orchardz Sidoarjo pada Selasa-Rabu (27–28/10/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Agenda ini difokuskan untuk mempercepat integrasi data satu pintu sekaligus memastikan seluruh operasional manufaktur berjalan sesuai peruntukan zonasi yang sah tanpa mencederai kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Dinas DP2CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara aktivitas pelaporan digital dengan kepatuhan tata ruang riil di lapangan.

“Bimbingan teknis tata cara pelaporan melalui SIINas ini merupakan instrumen penting bagi Pemkab Sidoarjo untuk memetakan kepatuhan sektor industri secara transparan. Sesuai komitmen penegakan aturan di Sidoarjo, setiap pelaku usaha wajib melaporkan data operasionalnya secara akurat. Kami tidak akan segan menindak atau mengevaluasi perizinan industri yang tidak patuh terhadap zonasi tata ruang yang telah ditetapkan,” tegas Bachruni.

Dari kacamata teknis pengawasan ruang, keterpaduan pelaporan digital dan pemetaan zonasi menjadi kunci utama penataan wilayah kawasan industri.

Kepala Bidang Tata Ruang DP2CKTR Sidoarjo, Bambang Supriyanto, memaparkan aspek teknis mengenai integrasi pengawasan tata ruang dan pelaporan digital tersebut.

“Pelaporan melalui sistem SIINas ini harus berjalan selaras dengan implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang valid. Melalui forum bimtek ini, kami memberikan edukasi teknis agar para pelaku industri memahami prosedur pelaporan sekaligus memastikan plot lokasi kegiatan usaha mereka tidak menabrak aturan tata ruang. Pengawasan digital satu pintu ini akan mempersempit celah terjadinya pelanggaran izin lingkungan maupun tata ruang di lapangan,” jelas Bambang.

Baca Juga  Akselerasi Pembangunan Sidoarjo, Pemkab dan DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis

Melalui penyelenggaraan bimtek ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh korporasi dan pelaku usaha di wilayah Waru, Candi, Porong, dan sekitarnya dapat segera menertibkan administrasi pelaporan industrinya demi menciptakan iklim investasi daerah yang tertib hukum, akuntabel, dan berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *