Nganjuk, Jatimmandiri.id — Roda legislatif di Kabupaten Nganjuk bersiap menjalani proses Penggantian Antarwaktu (PAW) menyusul wafatnya salah satu anggota DPRD, Herry Widianto, yang tutup usia pada Kamis (8/10/2026) lalu.
Sebelumnya, jajaran DPRD Nganjuk memilih untuk menghormati masa berkabung selama 40 hari penuh.
Kini, setelah masa tersebut berlalu, lembaga legislatif mulai mengambil langkah taktis untuk mengisi kursi yang kosong.
Berdasarkan rekapitulasi data KPU Kabupaten Nganjuk, Heny Jaya Wijayani dari Partai NasDem disebut-sebut berpotensi kuat menggantikan posisi almarhum.
Heny merupakan calon legislatif peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi wilayah Kecamatan Kertosono, Prambon, dan Ngronggot, dengan mengantongi 382 suara pada pemilu sebelumnya.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak mempersiapkan seluruh tahapan administratif begitu masa berkabung usai dan syarat formil terpenuhi.
Kendati demikian, mekanisme pergantian ini tetap menunggu turunnya surat rekomendasi resmi dari partai politik pengusung.
“Kami akan segera mempersiapkan pembahasan proses penggantian antarwaktu sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Tatit Heru Tjahjono ketika dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Saat ini, KPU Nganjuk masih merampungkan tahap verifikasi berkas terhadap calon pengganti.
Jika seluruh persyaratan administratif dan surat rekomendasi dari Partai NasDem rampung, pihak DPRD akan meneruskan berkas pengajuan PAW tersebut melalui Bupati Nganjuk kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan pengesahan resmi sebelum agenda pelantikan dilangsungkan.












