Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka.
Tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas menelusuri sejumlah petunjuk, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, hingga lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.
Hasil penelusuran tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Motif Masih Didalami
Terkait motif, Roy mengatakan penyidik menemukan dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Roy.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan antara peristiwa yang menimpa korban perempuan dan meninggalnya korban anak.
Menurut keterangan sementara yang disampaikan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.
“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak. Penyidik kemudian memeriksa beberapa lokasi serta mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Roy mengatakan, petugas telah menemukan sejumlah material yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terangnya.
Selain material tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti masih diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan merekonstruksi rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal didasarkan pada konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Polda Jatim Imbau Masyarakat Lindungi Privasi Korban
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan pers agar menghormati privasi korban serta keluarganya, terutama korban anak yang masih berusia di bawah umur.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Abast.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan korban dan keluarga. Penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menambah beban psikologis keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlanjut. Penyidik terus melakukan pemeriksaan forensik, mendalami keterangan saksi dan tersangka, serta meneliti alat bukti lain yang telah diamankan.
Polisi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui secara pasti peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abast. (*)












