HukrimJatim

Gondol Stylo, Polres Malang Bekuk Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

×

Gondol Stylo, Polres Malang Bekuk Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

Sebarkan artikel ini
Honda Stylo milik korban yang berusaha dilarikan oleh pelaku curanmor.
Example 468x60

Malang, Jatimmandiri.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil.

Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

Keduanya diamankan polisi usai mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Selasa, 2 Juni 2026.

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Hafiz.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Bambang.

Bambang menyebut, keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *