Jakarta, Jatimmandiri.id – Kabar pencairan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi perhatian bagi guru non-ASN setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh dana untuk periode Juli hingga September 2026 telah disalurkan. Guru yang datanya telah tervalidasi sebagai penerima berhak memperoleh total Rp6 juta untuk tiga bulan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kepastian itu dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin. Berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penyaluran telah mencapai 100 persen pada pukul 10.30 WIB.
“Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Mendikdasmen Mu’ti.
Besaran TPG yang disalurkan mencapai Rp2 juta per guru setiap bulan. Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan dan telah tervalidasi memperoleh total Rp6 juta untuk pembayaran Juli, Agustus, dan September.
Meski penyaluran secara keseluruhan telah dinyatakan tuntas, guru yang belum menerima dana tetap perlu memastikan status data penerimaannya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan pada kuartal ketiga tahun ini.
“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani saat dihubungi di Jakarta Pusat pada Kamis (22/10) sore.
Nunuk menjelaskan, guru yang datanya telah valid tetapi belum menerima pencairan hingga akhir Oktober dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Kemendikdasmen. Saluran yang tersedia meliputi laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/, telepon 177, serta surat elektronik pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
“Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” kata Nunuk.
Kemendikdasmen mengimbau guru yang mengalami kendala pencairan untuk memanfaatkan kanal tersebut agar status pembayaran dapat ditelusuri tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
Hashtag: Tunjangan Guru, Guru Non-ASN, TPG 2026, Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti, Nunuk Suryani, Pencairan Tunjangan, Pendidikan Indonesia












