Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Proyek revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo yang semestinya memodernisasi ekonomi kerakyatan justru memicu persoalan serius bagi para pedagang kecil.
Berdasarkan hasil penelurusan, terdapat adanya indikasi praktik monopoli terselubung dalam pembagian stan pascarevitalisasi di Pasar Krian Sidoarjo.
Puluhan lapak di zona emas bagian depan diduga kuat dikuasai secara sepihak menggunakan nama-nama fiktif.
Kombinasi data internal mengungkap bahwa kepemilikan lapak strategis tersebut ditimbun untuk kemudian disewakan kembali (overkontrak) kepada pedagang asli dengan tarif selangit yang melambung berkali-kali lipat dari harga resmi pemerintah.
Praktik culas ini otomatis menyingkirkan para pedagang lama yang bermodal terbatas.
Mereka yang tidak sanggup membayar biaya sewa terpaksa tersingkir dan dipindahkan ke area belakang atau sudut mati Pasar Krian yang minim jangkauan pembeli.
Perwakilan pedagang Pasar Krian, Maryono (48), menyampaikan protes keras atas ketidakadilan zonasi dan permainan sewa stan di area depan pasar tersebut.
“Kami yang sudah puluhan tahun berjualan di sini malah diusir dan dibuang ke sudut belakang yang gelap dan sepi pembeli. Sementara stan-stan depan yang ramai dikuasai kroni orang dalam, lalu mereka sewakan lagi demi keuntungan pribadi dengan tarif selangit. Ini jelas perampokan hak pedagang kecil. Kami minta Pemkab Sidoarjo turun tangan mengembalikan stan depan kepada pedagang asli,” keluh Maryono, Minggu (25/10/2026).
Merespons memanasnya keluhan dan dugaan monopoli kepemilikan stan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan akan menerjunkan tim investigasi internal untuk mengusut tuntas tata kelola zonasi lapak.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan hak-hak pedagang kecil dirampas oleh permainan oknum internal.
“Pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Sidoarjo diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan pedagang kecil, bukan arena pencarian keuntungan sepihak bagi oknum tertentu. Kami segera memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Inspektorat untuk melakukan audit distribusi stan di Pasar Krian. Jika terbukti ada manipulasi nama fiktif maupun praktek penyewaan gelap di luar ketentuan perda, izin penempatan stan akan langsung kami cabut dan oknum yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Ainur.
Saat ini, Pemkab Sidoarjo akan membuka posko aduan resmi serta melakukan verifikasi ulang data pemilik stan Pasar Krian demi menjamin keadilan dan mengembalikan hak-hak para pedagang asli.












