Edu-Life & Sport

Tendik PPPK Minta Prioritas CASN 2027

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Tendik PPPK Minta Prioritas CASN 2027

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Tenaga kependidikan (tendik) berpeluang mendapatkan kepastian status kepegawaian melalui rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2027. Forum Tendik Indonesia (FTI) mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan prioritas kepada tendik yang telah lama mengabdi, sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka agar tidak tertinggal dari guru.

Ketua Umum FTI Herlambang Susanto menegaskan, guru dan tenaga kependidikan merupakan dua unsur yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, kebijakan peningkatan status kepegawaian dan kesejahteraan harus mencakup keduanya secara berimbang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sejumlah jabatan tendik yang membutuhkan perhatian meliputi penjaga sekolah, laboran, pustakawan, penilik, pamong belajar, arsiparis, pranata komputer, tenaga administrasi sekolah atau tata usaha, petugas keamanan, petugas kebersihan, serta jabatan lainnya. Selama ini, kebutuhan pada posisi tersebut dinilai belum diimbangi ketersediaan formasi CASN yang memadai.

Kondisi itu menyebabkan status kepegawaian tendik beragam. Sebagian telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, PPPK dengan penurunan jenjang atau downgrade, sedangkan lainnya masih berstatus honorer atau non-ASN. Tidak sedikit pula tenaga honorer yang dialihkan ke pihak ketiga atau penyedia jasa.

“Kami berharap di tahun 2027 dan seterusnya, teman-teman tenaga kependidikan juga bisa menjadi prioritas dalam peningkatan status dan kesejahteraannya,” kata Herlambang, yang juga Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), kepada JPNN, Sabtu (24/10/2026).

Herlambang berharap kebijakan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk pengalihan sumber pembayaran gaji ke APBN mulai awal 2027, juga diterapkan kepada tendik. Sementara itu, tendik berstatus PPPK downgrade diharapkan memperoleh peningkatan status sesuai jenjang pendidikan.

Peluang penataan dinilai terbuka seiring kekosongan sejumlah jabatan ASN tendik akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun. Formasi yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama mengabdi dalam rekrutmen CASN 2027.

Baca Juga  SMAN 1 Pasirian Ubah Literasi Jadi Karya Berbasis AI

Menurut Herlambang, langkah tersebut membutuhkan keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait agar pengabdian tenaga kependidikan mendapat pengakuan melalui kebijakan yang jelas.

“Tendik sama seperti guru, kedudukannya berada dalam bidang layanan dasar, seperti yang disebutkan oleh pemerintah sebagai prioritas dalam penataannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan penataan tenaga non-ASN, dengan ketentuan bahwa pada akhir 2025 tidak ada lagi pegawai berstatus honorer atau sebutan lainnya.

Untuk memastikan penataan berkelanjutan, FTI mendorong penerbitan payung hukum, mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga, hingga kebijakan terkait lainnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *