Nasional

Kementerian HAM Tetapkan Delapan Prioritas Pembangunan Berbasis HAM

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Kementerian HAM Tetapkan Delapan Prioritas Pembangunan Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Kementerian HAM Indonesia menetapkan delapan isu prioritas nasional sebagai dasar kebijakan pembangunan berbasis hak asasi manusia. Penetapan tersebut dilakukan dalam konferensi perencanaan pembangunan HAM 2026 yang berlangsung di Jakarta. Konferensi dibuka pada 21 Oktober dan melibatkan perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat sipil.

Delapan isu yang disepakati mencakup hak atas standar hidup layak, lingkungan yang bersih dan sehat, pendidikan, serta akses setara terhadap layanan dasar. Prioritas lainnya ialah hak atas pembangunan, perlindungan dari risiko iklim dan bencana, pangan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penetapan prioritas berlangsung dalam sidang pleno yang dihadiri 62 peserta. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah dan masyarakat sipil untuk membahas arah perencanaan pembangunan yang berlandaskan HAM. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan yang memasukkan pemenuhan hak asasi manusia dalam proses pembangunan.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, hasil konferensi perlu diteruskan ke dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan demikian, delapan isu yang disepakati tidak berhenti sebagai rumusan konferensi, tetapi menjadi bahan tindak lanjut dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat masing-masing.

Saat menutup konferensi, Mugiyanto menegaskan bahwa pembahasan selama dua hari memiliki arti bagi langkah selanjutnya. “What we have done these past two days was not in vain. The outcome is not just a document to be left on a shelf,” kata Mugiyanto. Ia menyampaikan bahwa hasil forum tidak semestinya hanya menjadi dokumen yang disimpan.

Dokumen hasil konferensi akan disampaikan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri dalam negeri. Keduanya akan menindaklanjuti hasil tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Penyampaian dokumen itu menjadi bagian dari upaya membawa kesepakatan konferensi ke proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Baca Juga  KSAD Baru Tegaskan Taat Konstitusi

Mugiyanto juga menyatakan bahwa hasil diskusi akan dilaporkan secara resmi kepada presiden. “The outcome of our discussions in this forum will also be officially reported to the president. This means the voices you shared in this room will reach the highest decision-maker in the country,” ujarnya. Pernyataan itu disampaikan saat ia menjelaskan jalur penyampaian hasil forum.

Dalam keterangannya, Mugiyanto menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memenuhi hak asasi manusia. Ia menyebut pemenuhan HAM memerlukan keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta menerjemahkan delapan prioritas tersebut menjadi program yang dapat ditindaklanjuti.

Masukan masyarakat sipil juga disebut penting agar perencanaan pembangunan menjawab kebutuhan di lapangan. Kementerian HAM menyatakan akan menjaga saluran komunikasi dan koordinasi tetap terbuka guna mendukung tindak lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses menghubungkan masukan peserta dengan dokumen perencanaan, penganggaran, dan program pemerintah.

Konferensi perencanaan pembangunan HAM 2026 menghasilkan daftar prioritas yang mencakup kebutuhan dasar, lingkungan, pendidikan, pembangunan, perlindungan dari risiko, pangan, serta kebebasan berekspresi. Hasilnya akan diteruskan kepada menteri terkait dan dilaporkan kepada presiden, sementara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat sipil menjadi unsur dalam upaya tindak lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan TNI akan mematuhi konstitusi menyusul putusan…