Batam, Jatim Mandiri – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam memastikan penanganan perselisihan hubungan industrial dan pemenuhan hak pekerja PT Ghim Li Indonesia terus berlangsung. Perselisihan tersebut berkaitan dengan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak ketenagakerjaan pekerja perusahaan itu di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menyampaikan bahwa penyelesaian masih terkendala belum adanya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Pimpinan PT Ghim Li Indonesia juga tidak berada di Batam. Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai PHK dan pemenuhan hak pekerja berjalan lambat.
“Pemerintah sudah berusaha maksimal. Persoalannya ada di bipartit, perjanjian bersama antara perusahaan dengan pekerja belum ada kepastian. Mengingat pihak pimpinan PT Ghim Li tidak ada satu pun di Batam, sehingga proses PHK dan hak-hak karyawan berjalan lambat,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan, persoalan perusahaan sebelumnya ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Pencatatan perselisihan oleh pekerja baru didaftarkan ke Disnaker Batam pada 15 Oktober 2026. Setelah pencatatan itu, Disnaker mulai menjalankan tahapan penanganan melalui pemanggilan kepada perusahaan.
“Setelah didaftarkan di kami, Disnaker Batam telah melayangkan pemanggilan pertama kepada perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir sehingga pemanggilan kedua telah dikirimkan untuk melanjutkan proses penanganan perselisihan,” ujar Yudi. Pemanggilan kedua dikirim setelah perusahaan tidak memenuhi panggilan pertama.
Disnaker Batam menyatakan terus berupaya mempercepat penanganan dan menjaga komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja. Informasi mengenai perkembangan proses disampaikan kepada perwakilan serikat, termasuk di luar jam kerja. Yudi menegaskan, komunikasi itu dilakukan pada siang maupun malam.
“Kami bergerak cepat, tidak ada yang dilama-lamakan. Komunikasi ke perwakilan serikat terus dilakukan, baik siang atau malam,” kata Yudi. Disnaker melanjutkan proses sesuai penanganan perselisihan yang telah dimulai setelah pencatatan diterima pada 15 Oktober 2026.
Persoalan ketenagakerjaan ini bermula setelah aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, dilaporkan berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Keadaan tersebut berdampak terhadap 1.025 pekerja, yang terdiri atas karyawan tetap dan pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Disnaker Batam, pekerja menghadapi ketidakpastian mengenai gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lain, termasuk jaminan kesehatan yang belum dibayarkan manajemen. Pada Selasa (20/10), ratusan pekerja bertahan hingga malam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang, untuk meminta kejelasan status PHK yang diperlukan dalam pengurusan hak pesangon.
Pemkot Batam meminta pekerja tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah. Pekerja diminta menunggu tindak lanjut penanganan perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Disnaker Batam melanjutkan pemanggilan perusahaan serta komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja dalam upaya menangani perselisihan dan pemenuhan hak para pekerja.












