Surabaya, Jatim Mandiri
Mantan Wali Kota Madiun Maidi divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,889 miliar dalam perkara korupsi dana CSR, perizinan TPA Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek. Kemarin (22/10), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Maidi selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/10).
Vonis yang dijatuhkan pada Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara 7 tahunn 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.
Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti kurungan selama 90 hari. Dan apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hartanya tidak mencukupi, Maidi harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai perbuatan Maidi memberatkan karena dilakukan secara berlanjut dan terdakwa menikmati hasil tindak pidana. Adapun hal yang meringankan meliputi belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, berusia lanjut, serta memiliki prestasi tingkat nasional dan regional.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo, serta dugaan gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Nilai perkara secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp 11,5 miliar.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, divonis empat tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.418.928.000.
Apabila uang pengganti Thariq tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan pihak swasta dalam perkara tersebut, juga divonis empat tahun penjara. Ia dikenai denda Rp 200 juta, dengan pidana pengganti selama 80 hari apabila denda tidak dibayar.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan Thariq dalam pengumpulan biaya proyek. Pungutan disebut mencapai sekitar empat persen untuk proyek melalui tender dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung. Thariq disebut menjadi saksi mahkota dalam perkara lain yang berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
Sementara itu, Rochim disebut berperan dalam pelaksanaan pekerjaan di TPA Winongo dan menjadi penghubung dalam sejumlah transaksi terkait proyek pemerintah daerah. Hakim juga mempertimbangkan keadaan pribadi masing-masing terdakwa dalam menjatuhkan hukuman.
Persidangan mencatat perbedaan pendapat atau dissenting opinion mengenai pencabutan hak politik Maidi. Hakim Samhadi menghendaki hukuman lebih berat dan menekankan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Tindak pidana korupsi tidak akan pernah selesai. Pelaku tindak pidana korupsi selama ini tidak berkurang, bahkan akan semakin meningkat sepanjang pengalaman kami sejak tahun 2011 sampai sekarang,” ujar Samhadi. (*/mor/ibn)













