Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemkot Surabaya mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut hingga tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang diberikan BPK. Menurutnya, raihan tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kami mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK yang kembali memberikan opini WTP kepada Pemkot Surabaya. Berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan selalu menjadi perhatian untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ujar Armuji, Minggu (31/5/2026).
Armuji menegaskan, pencapaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya untuk terus menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh jajaran harus tetap menjaga integritas dan memastikan setiap kebijakan maupun program dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 kepada Plh Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jawa Timur pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemkot Surabaya kembali memperoleh opini WTP, sehingga total capaian yang diraih secara beruntun hingga tahun 2025 mencapai 14 kali.
Meski demikian, Yuan Candra Djaisin menyampaikan sejumlah catatan yang masih perlu mendapat perhatian dan penyempurnaan dari Pemkot Surabaya. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan dan penatausahaan aset daerah, optimalisasi pendapatan pajak daerah, serta penganggaran belanja barang dan jasa.
Kendati terdapat sejumlah rekomendasi perbaikan, Yuan menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah yang telah diaudit.
Ia berharap hasil pemeriksaan LKPD yang telah diaudit dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD, khususnya dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
“Walaupun telah memperoleh opini WTP, pemerintah daerah tetap perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.












