Dalam Negeri

Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar dalam kasus PT DSI. Tiga klaster berkas perkara telah P21, sementara penyidikan korporasi berlanjut.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk menangani kasus tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dengan demikian, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, klaster keempat yang menyasar pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian yang dialami para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, penyidik turut mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

Aset yang Ditelusuri Lebih dari Rp500 Miliar

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Aset yang disita ditempatkan sesuai dengan berkas perkara masing-masing.

Baca Juga  Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah BPRS. Aset tersebut tersebar dari Bekasi hingga Palembang. Selain dokumen, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang turut disita dalam perkara tersebut.

Penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana sekaligus mendukung proses hukum terkait pemulihan kerugian para pemberi dana. Meski demikian, pengembalian dana kepada korban tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Arsal mengingatkan para lender agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan meminta imbalan tertentu.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesannya.

Dana Lender yang Belum Kembali Capai Rp2,47 Triliun

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 pemberi dana sejak 2018, dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan melibatkan 11.151 pemberi dana.

Baca Juga  Izin OJK Belum Terbit, Pelantikan Pengurus BPR Delta Artha Sidoarjo Resmi Ditunda

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat besarnya persoalan yang dihadapi para pemberi dana. Namun, proses penegakan hukum dan penelusuran aset masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Empat Klaster Penanganan Perkara

Dalam pengusutan kasus PT DSI, penyidik membagi perkara menjadi empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY sebagai pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.

Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga melibatkan FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Adapun klaster keempat difokuskan pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi. Proses penyidikan terhadap klaster ini masih berlangsung.

Penanganan perkara bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset akan terus dikembangkan seiring berjalannya penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Rano Alfath: Peningkatan Kepercayaan Publik Jadi Modal Polri Perkuat Profesionalisme dan Reformasi
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

80 Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Indeks Jakarta, Jatim Mandiri Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi rencana Morgan…