Dalam NegeriJatim

Reses di PT Surabaya, Ning Lia Dukung Modernisasi Peradilan

Penulis: Alif Bintang
×

Reses di PT Surabaya, Ning Lia Dukung Modernisasi Peradilan

Sebarkan artikel ini
Lia Istifhama menyoroti pentingnya transformasi digital untuk mewujudkan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Di tengah masa reses Oktober 2026, Anggota Komite I DPD RI, Lia Istifhama, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Agenda ini difokuskan untuk memantau penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan sekaligus menyerap informasi mengenai inovasi layanan, transparansi hukum, dan percepatan penyelesaian perkara.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedatangan tokoh yang akrab disapa Ning Lia ini disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, Wakil Ketua Puji Harian, jajaran hakim tinggi, panitera, serta sekretaris.

Dalam peninjauannya, Ning Lia menyoroti pentingnya transformasi digital untuk mewujudkan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Pemanfaatan sistem informasi perkara hingga persidangan elektronik dinilai krusial untuk memberikan kepastian proses bagi masyarakat.

“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, PT Surabaya yang membawahi 35 satuan kerja dengan hampir 200 personel, termasuk 61 hakim dan 35 panitera, mencatat produktivitas penanganan perkara yang tinggi.

Tercatat sebanyak 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara berhasil diputus.

Rinciannya meliputi 121 perkara tindak pidana korupsi (seluruhnya telah diputus), 25 perkara pidana anak (24 diputus), serta 922 perkara perdata (837 diputus).

Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa jajarannya memegang teguh prinsip kepastian hukum agar setiap perkara tidak dibiarkan menggantung.

“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya keras agar proses pemutusan perkara dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengurangi kualitas keadilan bagi para pencari keadilan.

Baca Juga  Rakornas Sensus Ekonomi 2026: Khofifah Puji Kinerja BPS

“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

Komitmen percepatan dan transparansi ini didukung penuh oleh ekosistem digital, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Berpadu untuk administrasi pidana terpadu, hingga e-Court untuk efisiensi permohonan banding secara daring.

Selain itu, PT Surabaya juga menghadirkan inovasi pelayanan khusus berupa penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *