Jogja

Pemkab Bantul Dampingi Penerima Revitalisasi Sekolah

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Pemkab Bantul Dampingi Penerima Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Yogyakarta, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Bantul mendampingi satuan pendidikan penerima program revitalisasi sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala administrasi dan persoalan hukum dalam pelaksanaan program. Pendampingan juga membantu sekolah memahami regulasi, ketentuan hukum, serta kebijakan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, mengatakan advokasi menjadi bagian dari fasilitasi bagi satuan pendidikan penerima. Keterangan itu disampaikan di Bantul, Jumat, 16/10. Pada 2026, terdapat 171 satuan pendidikan penerima program revitalisasi. Pendampingan bagi penerima dilakukan secara langsung oleh Bupati Bantul dan Kajari Bantul.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Tahun 2026 ada 171 satuan pendidikan (penerima) dan untuk pendampingan langsung dari Pak Bupati dan Bapak Kajari (Bantul),” kata Titik. Selain pendampingan langsung tersebut, Disdikpora Bantul melakukan advokasi melalui sosialisasi program sejak awal. Dinas juga mendampingi sekolah penerima secara langsung, terutama mengenai aspek hukum dan regulasi.

Sosialisasi sejak awal menjadi bagian dari upaya Disdikpora untuk mendukung pelaksanaan program di sekolah penerima. Materi pendampingan mencakup regulasi yang perlu dipahami satuan pendidikan. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan fasilitasi agar penerima memperoleh pendampingan, sementara sekolah dapat menyampaikan kebutuhan terkait pelaksanaan program dan ketentuan yang berlaku.

Titik menyebut Kajari Bantul menginisiasi pertemuan dengan satuan pendidikan. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan motivasi sekaligus pendampingan terkait hukum kepada para penerima program. “Kemarin Pak Kajari memang menginisiasi pengin ketemu dengan para satuan pendidikan untuk memberikan motivasi pendampingan terkait dengan hukum,” ujarnya.

Menurut Titik, banyak satuan pendidikan penerima belum memiliki kompetensi dasar, terutama dalam bidang akuntansi dan administrasi lainnya. Keterbatasan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan revitalisasi. Karena itu, sekolah memerlukan bantuan dan pendampingan agar program berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Kejari Sleman Edukasi Warga Soal Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online

“Itu perlu dibantu, didampingi supaya program ini bisa berjalan sesuai regulasi yang ada,” katanya. Pendampingan ditujukan untuk membantu satuan pendidikan memahami regulasi, ketentuan hukum, dan kebijakan di Kabupaten Bantul. Pemahaman tersebut diperlukan agar penerima dapat menjalankan program dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Titik berharap sekolah penerima dapat melaksanakan program dengan tenang dan bersemangat. Ia juga menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak berdiri sendiri karena pemerintah siap memberikan dukungan. “Harapannya mereka bisa tenang dan semangat untuk melaksanakan program revitalisasi. Mereka tidak berdiri sendiri, tapi kami siap mem-backup mereka,” ujarnya.

Pendampingan juga membantu mengantisipasi kesalahan administrasi yang dapat muncul akibat ketidakpahaman terhadap regulasi. Potensi persoalan perlu dikenali sejak awal agar tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari. “Ini perlu diidentifikasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Titik. Upaya tersebut menjadi bagian dari advokasi Pemkab Bantul bagi seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *