Jatim

Sumenep Alihkan PBI-JK 665 Ribu Warga ke APBN

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Sumenep Alihkan PBI-JK 665 Ribu Warga ke APBN

Sebarkan artikel ini
infografik
Example 468x60

Sumenep, Jatimmandiri.id – Sebanyak 665.979 warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada September 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalihkan pembiayaan kepesertaan tersebut dari anggaran daerah ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk prioritas pembangunan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan perbaikan pelayanan dasar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan pengalihan pembiayaan dilakukan sesuai instruksi dan tetap mengutamakan perlindungan masyarakat.

“Ini juga kami lakukan untuk memastikan agar semua masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, meskipun pemerintah saat ini sedang menerapkan efesiensi anggaran,” kata Arif di Sumenep, Kamis (15/10).

Data Pemkab Sumenep menunjukkan jumlah peserta PBI-JK semula mencapai 736.914 jiwa pada awal 2026. Angka tersebut tersebar di 27 kecamatan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Memasuki triwulan kedua, jumlah penerima turun menjadi 664.740 jiwa, sebelum kembali meningkat menjadi 665.979 jiwa pada September.

Meski mengalami kenaikan dibandingkan triwulan kedua, jumlah peserta masih berkurang 70.935 jiwa dibandingkan awal tahun.

“Prinsip utamanya perlindungan dan perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pemkab Sumenep terus mengoordinasikan proses tersebut bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB), serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA). Koordinasi mencakup percepatan aktivasi ulang bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

“Jadi, dengan pengalihan pembiayaan bantuan iuran ini yang sebelumnya dibiayai APBD Kabupaten Sumenep menjadi APBN, peserta perlu melakukan aktivasi ulang,” katanya.

Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan, pemerintah daerah membentuk tim khusus yang memberikan pendampingan dan bimbingan teknis terkait proses aktivasi ulang.

Baca Juga  Revitalisasi Sekolah Jadi Pengungkit Ekonomi Lokal

Pemkab berharap pengalihan pembiayaan ini tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, peserta perlu memastikan status kepesertaan aktif agar dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *