Mojokerto, Jatimmandiri.id – Melalui gelaran Operasi Sikat Semeru 2026, tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto bersama jajaran polsek membongkar 11 kasus kejahatan tindak pidana 3C, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Total ada sebanyak 14 tersangka, yang terdiri dari 12 pria dan 2 wanita diamankan. Para bandit jalanan ini dihadirkan langsung di hadapan awak media saat konferensi pers digelar, Kamis (15/10/2026).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pengungkapan belasan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas secara signifikan.
“Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, kami berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan 3C sekaligus menindak para pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan melalui upaya penegakan hukum yang melibatkan Satreskrim dan polsek jajaran.
Pengungkapan kasus juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Meskipun rincian peranan dari masing-masing 14 tersangka serta modus operandi setiap kasus masih dalam pendalaman, kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, untuk tindak pidana pencurian biasa, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Menutup keterangannya, Erik juga meminta peran aktif warga dalam mengantisipasi potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya. (ayu/alf)












