Jatim

Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Lolos Jalur RJ: Pakar Hukum Unmuh Jember Desak Uji Objektif

Penulis: Jatim Mandiri
×

Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Lolos Jalur RJ: Pakar Hukum Unmuh Jember Desak Uji Objektif

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Unmuh Jember
Pengamat hukum Unmuh Jember Dr Fina Rosalina (Unmuh Jember)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pakar hukum Unmuh Jember Dr Fina Rosalina mengkritisi langkah Polrestabes Surabaya menerapkan restorative justice bagi 8 peserta pesta narkoba di hotel.
  • Keterlibatan 3 oknum anggota DPRD (Situbondo, Banyuwangi, Malang) dinilai mencederai syarat materiil keadilan restoratif karena memicu keresahan publik.
  • Batas gramatur barang bukti dalam SEMA 4/2010 ditegaskan bukan tiket otomatis penyelesaian perkara di luar pengadilan tanpa rehabilitasi ketat.

Jember, Jatimmandiri.id — Keputusan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap delapan orang terduga pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Perkara ini menjadi polemik publik lantaran tiga di antara delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif asal Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dan menerapkan pertimbangan ekstra ketat. Langkah obral mekanisme RJ dikhawatirkan dapat mendegradasi agenda pemberantasan narkotika nasional.

“Keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme RJ tersebut mendapat sorotan, meskipun penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanismenya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” tegas Fina di Kampus Unmuh Jember, Kamis (8/10/2026).

Konstruksi Regulasi RJ Narkotika: Dari Perpol 8/2021 hingga UU 20/2025

Fina memaparkan bahwa kerangka normatif penyelesaian perkara di luar persidangan pidana sejatinya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta ketentuan pedoman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) tahun 2025 mengenai optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Wali Kota Eri Gerebek Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.

Fina mengingatkan bahwa perkara ini bergulir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam beleid anyar tersebut, kejahatan narkotika pada dasarnya berada dalam koridor pengecualian.

“Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna,” bebernya.

SEMA 4/2010 Bukan Tiket Bebas Otomatis: Bedakan Bukti dan Rehabilitasi

Lebih jauh, Fina mengkritisi kecenderungan penyidik yang kerap menjadikan minimnya barang bukti sebagai dalih otomatis penerapan keadilan restoratif. Ia menegaskan, parameter jumlah gramatur barang bukti tidak boleh disamakan dengan dasar hukum penghentian perkara pidana.

Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial, batas pemakaian satu hari hanya berlaku untuk mengukur kelayakan rehabilitasi, bukan instrumen lepas dari jerat hukum.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ, sehingga SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” lugas Fina.

Ia menegaskan, esensi penanganan narkotika tidak boleh menghapus kewajiban medis. “Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif delapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice.”

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Sorotan Etika Pejabat Publik: Keterlibatan Anggota Dewan Meresahkan Masyarakat

Aspek krusial lain yang digarisbawahi pakar hukum Unmuh Jember ini adalah syarat materiil dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, di mana perkara yang diselesaikan lewat RJ disyaratkan secara mutlak tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kehadiran tiga wakil rakyat dari DPRD Situbondo, Banyuwangi, dan Malang dalam pusaran pesta zat terlarang tersebut dipandang telah meruntuhkan kepercayaan publik dan melahirkan kegaduhan sosial yang nyata.

“Status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota dewan dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik, sehingga dapat meresahkan masyarakat,” pungkas Fina.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Malang, Jatim Mandiri Pemkab Malang mengajak masyarakat mengikuti Salat Istisqo untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan yang masih melanda…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono langsung memperkuat sinergi dengan ulama, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada…