- Sebanyak 45 warga binaan kategori risiko tinggi dari tiga lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
- Mayoritas narapidana yang digeser merupakan terpidana kasus narkotika (37 orang) dan tindak pidana kriminal (8 orang).
- Lapas Kelas I Surabaya diproyeksikan Kanwil Ditjenpas Jatim sebagai sentra pembinaan narapidana bermasalah sebelum dikirim ke Nusakambangan.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan berkategori risiko tinggi (high risk) dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur resmi dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari. Langkah tegas ini menjadi bagian dari operasi pemindahan massal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang menggeser total 313 narapidana dari empat wilayah di Indonesia secara serentak.
Dari total 45 narapidana asal Jawa Timur tersebut, komposisi terbesar berasal dari Lapas Kelas I Malang sebanyak 30 orang, disusul Lapas Kelas I Surabaya sebanyak 12 orang, serta Lapas Kelas I Madiun sebanyak tiga orang.
Berdasarkan klasifikasi perkara hukum, mayoritas warga binaan yang dievakuasi merupakan narapidana kasus narkotika, yakni mencapai 37 orang, sementara delapan narapidana lainnya terjerat perkara tindak pidana umum (kriminal).
Sterilisasi Pelanggaran: Fokus Pembinaan Super Ketat Napi High Risk
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan lintas provinsi ini ditujukan untuk mempertebal lapisan pengamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan khusus bagi narapidana yang kerap memicu pelanggaran tata tertib di dalam rutan atau lapas asal.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Proses pergeseran warga binaan dilaksanakan via jalur darat dengan titik kumpul pemberangkatan terpusat di Lapas Kelas I Surabaya. Konvoi pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dan berlapis, melibatkan tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan (Patwal) Lalu Lintas Polda Jatim, serta enam personel bersenjata dari Brimob Polda Jatim.
Lapas Porong Disiapkan Jadi Sentra Pembinaan Narapidana Bermasalah Jatim
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa relokasi puluhan narapidana ini merupakan langkah strategis dalam menata ulang pola pembinaan pemasyarakatan di seluruh Jawa Timur secara berkelanjutan.
Pihaknya berkomitmen membersihkan lapas dan rutan di wilayah Jatim dari potensi gangguan keamanan dengan menjadikan Lapas Porong (Lapas Kelas I Surabaya) sebagai filter utama.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” tegas Kusnali.
Dukungan Lapas Kelas I Surabaya dan Akumulasi Relokasi
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia memastikan jajarannya tetap konsisten menjalankan pembinaan yang terukur sesuai profil risiko dan kebutuhan pemasyarakatan tiap individu warga binaan.
Secara keseluruhan, operasi pemindahan berskala nasional ke Pulau Nusakambangan terus berjalan intensif. Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah mencatat, sejak akhir tahun 2024 hingga Oktober 2026 ini, sekitar 3.400 narapidana dari berbagai penjuru tanah air telah dipindahkan ke lapas berkeamanan maksimum di pulau terluar tersebut.












