Kota Besar

Moratorium Diskotek Baru di Surabaya, DPRD Desak Pengawasan Ketat SOP dan Larang Pengunjung Mabuk Menyetir

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Moratorium Diskotek Baru di Surabaya, DPRD Desak Pengawasan Ketat SOP dan Larang Pengunjung Mabuk Menyetir

Sebarkan artikel ini
Diskotek
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono (ist)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • DPRD Surabaya mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi menyetop izin diskotek baru, namun meminta pengawasan tempat hiburan lama diperketat.
  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan Budi Leksono (Buleks) menuntut pengelola menjamin keselamatan pengunjung, termasuk penyediaan nakes dan cegah mengemudi saat mabuk.
  • Pemkot Surabaya didesak menertibkan penyimpangan izin usaha, seperti kedok karaoke keluarga yang kedapatan menjual minuman keras.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Kebijakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menutup pintu perizinan bagi penambahan diskotek serta tempat hiburan malam baru dinilai harus dibarengi dengan langkah pengawasan ekstra ketat terhadap unit usaha yang sudah beroperasi. Parlemen menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh sekadar berhenti pada pemeriksaan dokumen formal di atas meja, melainkan wajib menyentuh pengawasan operasional harian.

Penegasan tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks, Senin (5/10/2026). Menurutnya, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem keamanan gedung, ketersediaan layanan kesehatan, hingga jaminan keselamatan jiwa pengunjung merupakan tanggung jawab mutlak pengelola.

“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” tegas Buleks.

Tanggung Jawab Pengelola: Siapkan Nakes dan Kawal Kepulangan Pengunjung

Budi Leksono mengapresiasi komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang konsisten menolak izin diskotek baru demi menjaga stabilitas ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa potensi kerawanan sosial justru kerap berhulu dari kelalaian manajemen tempat hiburan malam yang telah eksis.

Secara khusus, Buleks menyoroti tanggung jawab hukum dan moral pengelola yang seharusnya tidak berakhir begitu transaksi pembayaran selesai di kasir. Pihak manajemen dituntut mengontrol kondisi fisik pengunjung yang hendak meninggalkan lokasi hiburan.

Baca Juga  M Fikser Bergeser ke DLH, Zaini Jadi Asisten 1 Pemkot Surabaya

“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” tuturnya.

Ia menekankan urgensi penyediaan pos tenaga kesehatan (nakes) di tempat hiburan malam. Skema ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi tamu yang berada di bawah pengaruh alkohol berat atau kondisi fisiknya tidak prima. Pengelola wajib menerapkan prosedur larangan berkendara mandiri bagi pengunjung yang tidak layak mengemudi demi mencegah kecelakaan lalu lintas fatal di jalan raya.

Tertibkan Kamuflase Izin: Karaoke Keluarga Jual Minuman Keras

Selain keselamatan pengunjung, Komisi B DPRD Surabaya mendesak dinas teknis dan aparat penegak perda untuk menyisir kesesuaian antara klasifikasi izin operasional dengan aktivitas nyata di lapangan. Pasalnya, praktik kamuflase jenis usaha hiburan dinilai masih berpotensi terjadi di sudut-sudut kota.

Buleks mencontohkan temuan tempat rekreasi berlabel karaoke keluarga yang secara diam-diam menyediakan dan memperjualbelikan minuman keras atau minuman beralkohol (mihol) tanpa legalitas yang sah.

“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” sorotnya kritis.

Koreksi dan pengawasan silang ini perlu dimasifkan agar fungsi tempat hiburan tetap berada pada koridor rekreasi yang sehat tanpa menimbulkan friksi sosial di tengah lingkungan warga.

Komisi B Pastikan Fungsi Kontrol Terhadap Kebijakan Eri Cahyadi

Sebagai mitra kerja eksekutif yang membidangi urusan perekonomian dan pendapatan daerah, Komisi B DPRD Kota Surabaya memastikan akan mengawal penuh implementasi kebijakan penertiban hiburan malam secara berkelanjutan.

“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” ujar Buleks.

Menutup keterangannya, ia merumuskan lima pilar utama yang wajib diaudit berkala oleh Pemkot Surabaya terhadap seluruh tempat hiburan malam aktif di Kota Pahlawan.

Baca Juga  Rusunami Surabaya untuk MBR Siap Dibangun di 3 Titik

“Pengawasan terhadap tempat yang sudah ada juga harus diperkuat, mulai dari perizinan, SOP, pengelolaan minuman beralkohol, layanan kesehatan, hingga mekanisme keselamatan pengunjung saat meninggalkan lokasi,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *