Jatim

JLS Bojonegoro Lintasi 16 Desa, DPRD Jatim Desak Prinsip Ganti Untung dan Lawan Spekulan

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

JLS Bojonegoro Lintasi 16 Desa, DPRD Jatim Desak Prinsip Ganti Untung dan Lawan Spekulan

Sebarkan artikel ini
JLS Bojonegoro
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Tahapan pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Bojonegoro mulai bergulir dan melintasi 16 desa.
  • Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mendesak penerapan prinsip ‘ganti untung’ serta transparansi penetapan jalur trase.
  • Keterbukaan informasi dinilai krusial untuk melindungi hak warga lokal sekaligus memberangus manuver spekulan tanah.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Rencana pembangunan proyek strategis Jalan Lingkar Selatan (JLS) Bojonegoro resmi memasuki tahapan krusial pembebasan lahan yang melintasi 16 desa. Merespons tahapan tersebut, pimpinan legislatif tingkat provinsi mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjamin pemenuhan hak-hak normatif masyarakat terdampak secara adil dan transparan.

Peringatan tersebut disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, Senin (5/10/2026). Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa akselerasi proyek infrastruktur fisik berskala regional tidak boleh mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi warga pemilik lahan.

Kedepankan Prinsip ‘Ganti Untung’ bagi Pemilik Lahan

Sri Wahyuni pada dasarnya menyambut positif agenda pembangunan JLS Bojonegoro. Proyek ini diyakini mampu memperkuat konektivitas antarwilayah, mengurai kepadatan lalu lintas perkotaan, serta memicu pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan Bojonegoro dan sekitarnya.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa aspek keadilan bagi masyarakat akar rumput di 16 desa terdampak harus menjadi prioritas mutlak eksekutif.

“Pembangunan infrastruktur seperti JLS ini tujuannya mulia untuk menata kota dan melancarkan distribusi logistik regional. Namun, saya berpesan agar hak-hak masyarakat yang desanya dilalui benar-benar diperhatikan. Prinsip ‘ganti untung’, bukan sekadar ganti rugi, harus dikedepankan agar warga tidak merasa dirugikan secara sosial maupun ekonomi,” ungkap Sri Wahyuni.

Baca Juga  Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026

Transparansi Trase demi Berangus Praktik Spekulan Tanah

Guna mencegah timbulnya konflik agraria dan gejolak sosial, Sri Wahyuni mendesak pemerintah daerah segera membuka ruang musyawarah dan komunikasi intensif dengan warga di sepanjang lintasan proyek. Salah satu instrumen penting yang disorot adalah keterbukaan informasi mengenai batas penetapan lokasi atau trase jalan.

Menurutnya, ketiadaan transparansi peta trase rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan sepihak di atas ketidaktahuan masyarakat.

“Transparansi jalur trase akan mencegah spekulan tanah bermain liar yang justru merugikan masyarakat pemilik lahan asli,” tegasnya.

Integrasi Koridor JLS dengan Sentra UMKM dan Pertanian Lokal

Menatap keberlanjutan pascaproyek selesai, Sri Wahyuni berharap JLS Bojonegoro tidak sekadar difungsikan sebagai jalur perlintasan kendaraan antarkota semata. Koridor jalan lingkar ini didorong agar terkoneksi secara terpadu dengan simpul-simpul ekonomi produktif masyarakat setempat.

Pemerintah daerah diminta merancang integrasi kawasan jalan baru tersebut dengan kantong-kantong sentra ekonomi baru, lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kawasan sentra pertanian di sekitar wilayah selatan Bojonegoro, sehingga manfaat fiskal pembangunan infrastruktur dapat dirasakan merata oleh seluruh lapisan warga.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *