Jakarta, Jatim Mandiri
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi sejak Jumat (2/10). Para tersangka diduga terkait jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan memiliki peran berbeda dalam aktivitas jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Total terdapat 12 tersangka yang diamankan dengan inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (4/10).
Mayndra mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang diduga mereka ikuti. Peran tersebut antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen langsung maupun melalui media sosial.
Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan rangkaian penyidikan dengan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah.
Keterhubungan tersebut antara lain berlangsung melalui pertemuan secara daring, indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan. “Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, dan bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Densus 88 masih mendalami kemungkinan keterhubungan para tersangka dengan jaringan lain. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan barang bukti serta informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya. Mayndra menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menuju tindakan kekerasan.
Polri melalui Densus 88 terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan setiap tersangka serta mengantisipasi potensi ancaman terorisme secara lebih dini. (ant/ibn)












