Dalam Negeri

Separuh Biro Umrah Terdeteksi Tak Aktif

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Separuh Biro Umrah Terdeteksi Tak Aktif

Sebarkan artikel ini
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar separuh dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut legalitas usaha sekaligus perlindungan jamaah sebagai konsumen.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan sebagian PPIU diblokir karena belum menyelesaikan proses sertifikasi, sementara lainnya masih dalam tahap harmonisasi data.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Atty, temuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola bisnis perjalanan umrah setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj. Regulasi lama juga akan disesuaikan dengan perkembangan pelayanan umrah.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.

Persoalan lain muncul pada pengelolaan data jamaah. Kemenhaj menemukan adanya jamaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan berbeda dari penyelenggara yang tercatat dalam perizinan. Hampir separuh PPIU mengolah data secara mandiri, tetapi sebagian di antaranya juga berstatus tidak aktif.

Kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan menjadi tantangan serius bagi industri perjalanan umrah. Pemerintah juga menyoroti rendahnya literasi sebagian masyarakat yang masih mudah tertarik promosi instan melalui flyer dan influencer tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas biro perjalanan.

Untuk memperbaiki ekosistem usaha sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen, Kemenhaj akan memperbarui sistem perizinan dan mengarahkannya sepenuhnya ke layanan digital.

Baca Juga  Beras Berlabel Tak Sesuai, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.

Digitalisasi diharapkan mempercepat proses administrasi, memperkuat pengawasan berbasis data, dan mempersempit ruang gerak biro perjalanan yang beroperasi di luar prosedur. Bagi pelaku usaha, kepatuhan legalitas menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan jamaah sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *