Intisari Berita:
- Dorong Legal Audit Menyeluruh: Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak Disnaker melakukan audit legalitas terhadap seluruh perusahaan penyalur ART buntut kasus dugaan penyekapan.
- Waspadai Fenomena Gunung Es: Penanganan kasus dinilai harus menjadi momentum evaluasi berkala agar tidak merusak persepsi hubungan industrial antara keluarga pengguna jasa dan pekerja.
- Perwali Perlindungan Disiapkan: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk melarang penarikan biaya makan/sewa selama masa tunggu penempatan.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) oleh salah satu perusahaan pengerah dan penyalur tenaga kerja di Kota Pahlawan memantik reaksi tegas dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada penanganan satu kasus kasuistis, melainkan menjadikannya pintu masuk untuk memperketat pengawasan industri penyalur secara menyeluruh.
Toni menilai aksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turun langsung menindaklanjuti laporan warga merupakan momentum krusial untuk merestrukturisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan daerah.
Urgensi Audit Legalitas dan Pembinaan Hak Tenaga Kerja
Menurut politisi yang akrab disapa Toni tersebut, langkah audit tidak boleh sekadar menyentuh kelengkapan berkas administratif. Pengawasan wajib menjangkau kepatuhan prosedural, validitas izin operasional, hingga substansi pembinaan calon tenaga kerja sebelum diterjunkan ke rumah tangga pengguna jasa.
“Ya, saya pikir apa yang dilakukan wali kota itu tepat. Ketika ada aduan, kemudian dia datang, mudah-mudahan itu bisa menjadi pintu masuk bagi Disnaker Kota Surabaya untuk melakukan legal audit terhadap seluruh perusahaan penyalur IRT (ART) di Kota Surabaya,” ujar Toni, Selasa (29/9/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa pembinaan merupakan instrumen penting agar calon pekerja memahami hak serta kewajibannya, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum selama berada di tempat penampungan.
“Apakah sudah memenuhi aspek prosedural, perizinannya sudah lengkap, terus kemudian perusahaan penyalur apakah juga sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap calon ART yang akan disalurkan,” imbuhnya.
Pengawasan Berkala Disnaker Demi Jaga Iklim Hubungan Industrial
Toni turut mengingatkan risiko jangka panjang apabila Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya abai melakukan kontrol berkala. Lemahnya pengawasan dinilai dapat mendistorsi persepsi masyarakat terhadap relasi ketenagakerjaan di sektor domestik.
“Jangan sampai kemudian ketika di Disnakertrans itu abai melakukan pengawasan. Ini juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hubungan industrial antara keluarga dengan ART yang ada di Kota Surabaya,” papar pimpinan dewan tersebut.
Meski mengapresiasi kecepatan tanggap kepala daerah, ia menekankan agar penertiban tidak surut setelah sorotan publik mereda. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran terselubung di tempat penampungan lain.
“Bagus itu. Jadi, paling tidak, itu harus menjadi instrumen pintu masuk bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk terus melakukan pengawasan berkala, tidak hanya berhenti di sini. Jangan-jangan ini fenomena gunung es,” tegas Toni.
Pemkot Surabaya Matangkan Perwali: Larang Denda dan Biaya Penampungan
Merespons desakan publik dan legislatif, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk merumuskan payung hukum di tingkat lokal guna membentengi keselamatan serta kepastian hak para pekerja rumah tangga.
“Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali,” tegas Eri.
Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut dipastikan tetap menyelaraskan diri dengan koridor perundang-undangan pemerintah pusat. Fokus utama regulasi ini adalah menghapus beban finansial yang kerap menjerat calon tenaga kerja selama menunggu masa penempatan.
“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang, bayar makan, bayar sewa rumah tinggal,” lugas Eri.
Wali Kota juga mengkritisi pola operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang menahan calon pekerja berminggu-minggu tanpa kejelasan majikan.
“Harusnya yang namanya tempat P3RT ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama tinggal di situ,” pungkas mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.
DPRD Surabaya pun mendorong agar audit komprehensif ini memeriksa seluruh mata rantai penyalur tenaga kerja—mulai dari proses perekrutan di hulu, standar kelayakan fasilitas penampungan, pola pembinaan, mekanisme kontrak penyaluran, hingga sistem pengawasan berkala di hilir—agar pencegahan dapat berjalan optimal.












