Malang, Jatim Mandiri
Polda Jatim mendorong anak, perempuan, dan kelompok rentan berani melaporkan kekerasan pada pihak berwajib. Hal ini dinilai penting agar kepolisian dapat segera memberikan perlindungan serta pendampingan
Imbauan tersebut disampaikan menyusul penanganan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SMP Negeri 18 Kota Malang yang kini ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, keberanian korban menyampaikan kejadian menjadi langkah penting untuk mempercepat perlindungan.
“Jika ada hal yang dialami anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau apapun harus berani berbicara melaporkan,” kata Ganis.
Menurut dia, setiap laporan kekerasan akan ditangani secara komprehensif dan disertai upaya pendampingan terhadap korban. “Dalam kegiatan kami selalu berdampingan dengan Dinas Sosial, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), untuk memberikan yang terbaik,” ujarnya.
Ganis juga mengajak pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang yang merasa pernah mengalami kekerasan untuk melapor kepada kepolisian. “Tentunya kami mengimbau jika memang ada korban lainnya jangan takut bersuara,” katanya.
Saat ini, dua pelajar berinisial RAF dan MP telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian. Perkara itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pemkot Malang sebelumnya juga telah mencopot Kepala SMP Negeri 18 berinisial MAH pada Jumat (25/9). Pencopotan dilakukan setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Dugaan itu disebut terjadi Kamis (24/9) pagi di sekitar gerbang sekolah menjelang jam masuk. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian lurik. Ganis mengatakan dorongan kepada korban untuk melapor juga terus dilakukan melalui kampanye Rise and Speak yang digagas jajaran Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akses perlindungan bagi korban sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik. (ant/ibn)












