Nganjuk, Jatimmandiri.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus bergerak memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Guna memperjelas konstruksi perkara dan membongkar keterlibatan para pihak, tim penyidik hingga kini telah menyisir sedikitnya 230 dokumen, memeriksa sekitar 60 orang saksi, serta meminta keterangan dari satu orang ahli.
Tak hanya menyasar jajaran teknis, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat elit di lingkungan Pemkab Nganjuk. Di antaranya yakni Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan.
Pemeriksaan terhadap Sekda difokuskan pada kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang peran sentral dalam pengalokasian anggaran.
Sebagai informasi, proyek Review FS Bendungan Margopatut dialokasikan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu anggaran mencapai Rp4.000.000.000,00.
Pekerjaan tersebut kemudian dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500,00.
Berdasarkan hasil temuan sementara, penyidik mengendus indikasi penyimpangan sistematis sejak fase penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan. Lebih lanjut, penyidik mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak konsultan.
Yakni, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK Periode 2023-2025, yang mengalir kepada figur berinisial PB.
Akibat penyimpangan dalam pekerjaan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp968.775.000.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Kukuh Roby Yahya, mengungkapkan bahwa pasca-penetapan tersangka, fokus tim penyidik saat ini adalah merampungkan seluruh berkas perkara agar siap dilimpahkan ke meja hijau.
“Setelah tersangka ditetapkan, kami masih terus menginventarisasi segala kelengkapan yang diperlukan untuk keperluan pemberkasan perkara ini agar nantinya dapat diserahkan ke pengadilan dengan lengkap dan sempurna,” jelas Kukuh, Kamis (24/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Nganjuk masih merahasiakan identitas para tersangka yang telah ditetapkan serta merinci pemetaan akhir atas total kerugian negara dalam kasus tersebut.












