Surabaya, Jatim Mandiri
Jaksa KPK menuntut mantan Wali Kota Madiun Maidi tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9). Jaksa juga meminta uang pengganti Rp 8 miliar (tepatnya Rp8.005.384.790) dan denda Rp205 juta, sedangkan Maidi berkesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Tuntutan dibacakan jaksa Palupi Wiryawan di Ruang Cakra. Menurut jaksa, Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pemerasan dan gratifikasi. “Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790,” kata Palupi.
Jaksa meminta pidana tambahan lima tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan. Untuk denda Rp205 juta, jaksa meminta pidana pengganti selama 90 hari jika Maidi tidak membayarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Maidi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Palupi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian permintaan dikaitkan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Salah satu uraian dakwaan menyangkut PT Hemas Buana Indonesia. Menurut jaksa, permintaan kepada perusahaan itu semula Rp900 juta, lalu menjadi Rp600 juta setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan.
Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan dana kepada pihak lain terkait perizinan perumahan dan akses jalan. Selain pemerasan, dakwaan gratifikasi mencakup dugaan penerimaan terkait proyek pemeliharaan jalan.
Seusai sidang, Maidi tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan tersebut. “Menunggu proses karena masih panjang,” katanya.
Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan pada Kamis (24/9). Maidi dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis hakim mengambil putusan. (*/ibn)












