BeritaJatim

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Editor: ibn
×

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Madiun Maidi (kiri) tak banyak bicara seiring tuntutan tujuh tahun dua bulan penjara dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9). Istimewa
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Jaksa KPK menuntut mantan Wali Kota Madiun Maidi tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9). Jaksa juga meminta uang pengganti Rp 8 miliar (tepatnya Rp8.005.384.790) dan denda Rp205 juta, sedangkan Maidi berkesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tuntutan dibacakan jaksa Palupi Wiryawan di Ruang Cakra. Menurut jaksa, Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pemerasan dan gratifikasi. “Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790,” kata Palupi.

Jaksa meminta pidana tambahan lima tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan. Untuk denda Rp205 juta, jaksa meminta pidana pengganti selama 90 hari jika Maidi tidak membayarnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Maidi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Palupi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian permintaan dikaitkan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Salah satu uraian dakwaan menyangkut PT Hemas Buana Indonesia. Menurut jaksa, permintaan kepada perusahaan itu semula Rp900 juta, lalu menjadi Rp600 juta setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan.

Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan dana kepada pihak lain terkait perizinan perumahan dan akses jalan. Selain pemerasan, dakwaan gratifikasi mencakup dugaan penerimaan terkait proyek pemeliharaan jalan.

Seusai sidang, Maidi tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan tersebut. “Menunggu proses karena masih panjang,” katanya.

Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan pada Kamis (24/9). Maidi dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis hakim mengambil putusan. (*/ibn)

Example 300250
Baca Juga  P-APBD 2026: DPRD Jatim Soroti Serapan BPKAD & Target PKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali masuk The Sustainability Yearbook 2026 dan mempertahankan status…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Hipotesis kehancuran Atlantis melalui gempa, tsunami, dan kenaikan muka laut mendorong kajian lintas disiplin yang mempertemukan…

Berita

Tiga Menko, Kapolri, Menlu hingga sejumlah kepala lembaga berganti posisi *   Jakarta, Jatim Mandiri Tampilkan Gambar PRESIDEN Prabowo Subianto…